KOPI, Bogor – Walaupun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah berusia belasan tahun, namun hingga saat ini masih menyisakan banyak persoalan yang dianggap sangat merugikan masyarakat. Hal ini diungkapkan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Prof. Henry Subiyakto, dalam sebuah seminar sosialisasi Implementasi UU ITE di Bogor beberapa waktu lalu.
Berikut ini adalah video rekaman tentang pemaparan Implementasi UU ITE oleh Prof. Dr. Hendry Subiyakto, SH, MA, dimaksud. Pemaparan materi SKB tiga instansi (Polri, Kejagung, dan Kominfo) tersebut dilaksanakan pada Minggu, 30 Oktober 2021, bertempat di Tjokro 5 Hotel & Villa, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Penyelenggara acara adalah DPC PPWI Kabupaten Bogor.
Satu hal yang menjadi catatan penting dari pemaparan ini adalah munculnya statemen dari Prof. Hendry bahwa aparat penegak hukum, baik di Polri maupun Kejaksaan, yang tidak melaksanakan UU ITE sesuai pedoman implementasi sebagaimana tertuang dalam SKB itu, mereka adalah golongan para pembangkang yang tidak patuh kepada atasannya, dan layak diproses sesua aturan yang ada.
Silahkan menyimak…
Comment