by

DPM-PTSP Lubuklinggau Raih Prestasi Pelayanan Publik Terbaik

KOPI, Lubuklinggau – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), memberikan penghargaan kategori pelayanan baik kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, serta menyampaikan hasil evaluasi Penyelengara Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2020 kategori “Baik” dan capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) dengan nilai 3,88.

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2020, khususnya pada instansi Role Model Pelayanan Publik. Pada tahun 2020, evaluasi pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 221 daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaiknya pada masyarakat.

Ia berharap, prestasi ini dapat terus dipertahankan, serta optimis untuk meraih predikat A kedepannya.

“Kedepan kita optimis mendapatkan predikat yang lebih baik lagi [predikat A], selain itu kita juga akan terus meningkatkan fasilitas sarana prasarana dan inovasi-inovasi dalam rangka pelayanan publik,” ujar Aan saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Kota Lubuklinggau, Senin (26-4).

Dikatakan Aan, DPMPTSP Lubuklingau terus mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan investasi, seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, kita akan menjaga citra baik pemerintah, membangun soliditas dan kerja sama meningkatkan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sdangkan untuk peningkatan kinerja, kita menjaga selalu budaya dan mindset yang ramah, santun, dan profesional dalam melayani masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, penghargaan tersebut menindaklanjuti amanat Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA