by

Warga Karya Sakti Keluhkan Dana BLT yang Diduga Telah Disunat Mantan Kades

KOPI, Musi Rawas – Kepala Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi Alfian, SH beserta jajarannya diduga telah menggelapkan Dana Desa yang peruntukannya untuk penanganan Covid-19. Melalui tindakan pencegahan serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Data yang dihimpun awak media di Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk Desa Karya Sakti. Pemdes mengalokasikan Rp. 149.400.000 untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin untuk bulan April, Mei, Juni, yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp. 600.000 kepada 83 orang. Serta Rp. 72.000.000 untuk bulan Juli, Agustus, September, Oktober, dan Desember, untuk dialokasikan sebesar Rp. 300.000 kepada 40 orang.

Namun dari pengakuan warga Desa Karya Sakti, pemerintah Desa tidak sama sekali melakukan pembagian dana BLT tersebut dengan nominal yang tidak sebagaimana mestinya.

Dari alokasi Rp. 149.400.000 dengan 83 KK penerima manfaat maka, wajib diterima Rp. 1.800.000 dengan perincian Rp. 600.000/bulan sebagaimana perintah Negara melalui Kemendes dan Kemenkeu di 3 bulan pertama.

Dan dari alokasi Rp. 72.000.000 dengan 40 KK penerima manfaat maka, wajib diterima Rp. 1.800.000 dengan perincian Rp. 300.000/bulan sebagaimana perintah Negara melalui Kemendes dan Kemenkeu di 6 bulan kedua.

Sayangnya, tidak semua penerima manfaat dapat menerima BLT dengan total nominal jumlah tersebut.

Berdasarkan investigasi awak media ke Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas pada, hari Selasa (02/03/2021) untuk menemui beberapa warga yang telah menerima dana BLT tersebut dan didapati adanya dugaan penyelewengan dana BLT pada Desa Karya Sakti, menurut keterangan warga desa, mereka tidak menerima dana dengan nominal yang semestinya.

Seperti halnya yang dialami Joko Suwarno seorang warga Dusun IV Desa Karya Sakti, ia mengatakan “Saya menerima yang tahap pertama hanya sebesar Rp. 300.000, selanjutnya tahap kedua juga Rp. 300.000, dan pada tahap ketiga yang dibagikan pada tanggal 12 Desember 2021 yang saya menerima Rp. 600.000. seungat saya dari tahap pertama sampai ketiga hanya menerima Rp. 1.200.000. Saya tidak pernah mengetahui dan tidak juga ada penjelasan dari pihak Pemdes bahwa dana tersebut seharusnya diterima Rp. 600.000/bulan untuk pertiga bulan pertama, dan Rp. 300.000/bulan untuk enam bulan terakhir, cuma ada ucapanbdari pihak Pemdes bahwa ada potongan dan pembagian,” ucap Joko.

Sementara itu, Tati Nirwana warga dusun V Desa Karya Sakti,  yang juga terdaftar sebagai penerima manfaat, oleh pemerintah Desa Karya Sakti hanya diberi Rp. 1.300.000 dari tahap pertama sampai ketiga, yang seharusnya dia terima Rp. 3.600.000.

“Saya hanya diberi Rp. 300.000 dan beras 5 kg pada tahap pertama, yang kedua saya menerima Rp. 600.000, dan pada bulan Desember yang lalu saya diberi Rp. 400.000, kami pernah mendengar bahwasannya memang seharusnya kami menerima Rp. 600.000/bulan pada tahap pertama dan kedua, selanjutnya pada tahap ketiga kami seharusnya menerima Rp. 300.000/bulan. Akan tetapi kenyataannya kami memang dapat Rp. 1.300.000 totalnya, itu apa yang saya katakan dengan sejujur-jujurnya, tapi apalah daya kami hanya rakyat kecil dan kemana kami mengadu,” papar Tati.

Akibat hal yang diduga adanya pelewengan dana BLT di Desa Karya Sakti tersebut, maka ditaksir  negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Wani selaku PLT Kepala Desa Karya Sakti, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler 08136714xxx, mengatakan “Kalau yang tahun 2020, saya belum menjabat sebagai PLT Kades, dan saya masuk pada bulan Januari 2021, jika yang untuk pengajuan kedepan baru direncanakan dan disusun APBDES nya,” ujarnya, Selasa (02/03/2021).

Selanjutnya awak media mencoba menghubungi Alfian selaku mantan Kades Karya Sakti yang masih menjabat dan sebagai pengguna anggaran pada tahun 2020, melalui telpon seluler dengan nomor 0813730117xx, Selasa (02/03/2021).

Dalam perbincangan beliau membenarkan bahwa anggaran pada tahap pertama dan kedua sejumlah Rp. 149.400.000 untuk dibagikan ke 83 KK, dan tahap ketiga Rp.72.000.000 untuk 40 KK.

“Tugas Kades memberikan apa adanya, jika mengenai permasalahan yang tersebut diatas saya tidak mengetahuinya dan saya sudah tidak menjabat Kades lagi. Kan ada tim verifikasi desa, ada Kadus, ada Kaur Keuangan, dan ada BPD, kalau saya selaku Kades apa adanya itulah yang saya eksekusi, kami tetap memacu kepada aturan yang sebenarnya boleh tanye ke Kecamatan, PMD dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas,” papar Alfian.

Ketika ditanyakan lebih mendetail terkait keterangan beberapa warga yang diperoleh awak media dilapangan, mantan Kades Karya Sakti, mengatakan “Posisi aku kan tidak Kades lagi, kok masih komfirmasi ke aku, komfirmasi ke Arwani bae,” pungkas Mantan Kades tersebut sembari mengakhiri telpon. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA