by

Aksi Brutal Oknum Kabag Ekonomi Musi Rawas Terancam 5 Tahun Penjara

KOPI, Lubuklinggau – Aksi penganiayaan terhadap Febrio Fadilah yang dilakukan Hendri Cs, Kabag Ekonomi Setda Musirawas, terkuat informasi lagi. Dimana aksi ini mengarah pada tindak pidana penganiayaan Pasal 170 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Berdasarkan keterangan korban, aksi penganiayaan pada Kamis (21/1/2021) kemarin di kantor tempat korban bekerja Eks Perkantoran Pemda Musirawas, dirinya didatangi dua mobil Triton dan Innova dengan jumlah sekitar 8-9 orang serta 1 unit kendaraan bermotor.

“Hendri cs mendatangi saya. Ada perbincangan sebentar, lalu dia memukul meja dan menghempaskan meja. Saya kemudian berlari bergeser kemudian Hendri menantang saya untuk berkelahi lalu menendang,” kata Rio, Sabtu (23/1/2021).

Salah satu pelaku yang datang mengendarai motor, berkali-kali ikut mengintimidasi dengan ancaman, “Ai nga kak-ai nga kak”, sembari tangan kanan didalam tas warna hitam yang ia kenakan seperti memegang sesuatu. Iapun mendatangi rumah sakit untuk dilakukan melakukan visum.

Rio melaporkan penganiayaan itu ke Kepolres Lubuklinggau dengan laporan teregister Laporan Polisi Nomor : LP/B-17/1/2021/SUMSEL/RES LLG.

Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasatreskrim, AKP Ismail, membenarkan telah menerima laporan dari korban di Polres Lubuklinggau.

“Laporannya sudah kita terima Kamis malam, dalam laporannya korban mengaku dianiaya dibagian kepala dan perut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini kasus tersebut sedang didalami oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan memanggil saksi-saksi yang berada dilokasi saat kejadian tersebut.

“Saksi-saksi sebagian sudah kita panggil, sekarang kasusnya sedang kita dalami, untuk lebih jelasnya apa penyebabnya nanti baru diketahui setelah semuanya kita panggil,” ungkap Kasat. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA