by

Ketua IDI Sumsel Sayangkan Beredarnya Data Privasi Pasien

KOPI, Palembang – Tersebarnya data privasi pasien RSMH Palembang atas nama Hj Ratna Machmud yang merupakan calon bupati Kabupaten Musi Rawas mendapat tanggapan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H Rizal Sanif S.Pogk.

Tak hanya menyesalkan ulah oknum tak bertanggungjawab terseburlt, dia memastikan hal itu melanggar aturan, Jumat (30/10/2020).

Ketika di konfirmasi soal sanksi bagi dokter yang tergabung di IDI apabila terlibat, Rizal Sanif yang juga merupakan dokter di RSMH mengatakan sampai saat ini belum tahu pasti siapa oknum yang terlibat, namun apabila memang benar ada oknum dokter yang terlibat dan merupakan anggota IDI, maka prosesnya akan ditelusuri dulu dari keanggotaan mana dan untuk kepentingan apa.

“Secara umum tentu hal yang sifatnya privasi orang kan tidak boleh disebarkan, apalagi tanpa izin yang bersangkutan. Memfoto pasien boleh-boleh saja, tapi itu kan harus ada izin dari pasien dan rumah sakit. Jika tidak artinya melanggar,” tegasnya.

Dirinya pun menyampaikan, bahwa sesuai aturan memang hal-hal yang sifatnya privasi secara umum dilarang untuk disebarkan, termasuk kaitannya dengan urusan medis.

“Sampai sekarang kami menunggu informasi selanjutnya, tentu secara organisasi akan ada sanksi bagi anggota IDI apabila terlibat. Yang jelas, kita menyesalkan kejadian ini,” tambahnya.

Sekedar mengingatkan pihak RSMH Palembang memastikan akan melakukan investigasi internal mencari siapa aktor dibalik tersebarnya data privasi pasien tersebut.

“Kami terus menyelediki dan melakukan investigasi, jika nanti ada internal kami yang menyebarkannya tentu akan ada sanksi dari rumah sakit,” tegas Humas RSMH Palembang, Suhaimi, Kamis (29/10/2020).

Kasus ini tentu menjadi perhatian publik sebab foto yang tersebar merupakan foto yang layar minitor CCTV rumah sakit,sehingga kuat dugaan ada kesengajaan internal.

Suhaimi mengakui bahwa monitor CCTV tersebut berada diruang khusus yang hanya bisa diakses oleh petugas rumah sakit, sedangkan publik tentu tidak ada akses masuk keruang tersebut.

Dengan demikian, beredarnya foto Cabup Penantang Cabup Petahana ini diduga kuat melibatkan orang dalam.
Terkait informasi bahwa terduga pelaku adalah oknum dokter di RSMH Palembang, Suhaimi menyatakan sanksi etik rumah sakit tetap berlaku dan sanksi etik kedokteran pun berbeda.

“Sanksi  etik rumah sakit itu ada sanksi ringan, sedang dan berat, nanti kita lihat, apakah pelaku ini karena sengaja, tidak sengaja atau karena tidak tahu hak privasi pasien, yang pasti terus berlanjut,” kata Suhaimi.

Suhaimi juga membenarkan bahwa foto dan rekam  medical pasien merupakan privasi, sehingga jika ada oknum internal yang menyebarkannya maka melanggar kode etik.(*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA