by

Pengelolaan PPID dan E-LAPOR Kota Lubuklinggau Dinilai Bagus

KOPI, Lubuklinggau – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumsel melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat pada aplikasi PPID dan E-Lapor di Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau, Jumat (25/09/2020).

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Diskominfo secara umum dinilai sudah bagus dalam pengelolaan layanan dan pengaduan informasi. Sebagai contoh dapat dilihat di Kabupaten Muara Enim dan OKU Timur yang telah berhasil mendapatkan bintang 5 dalam layanan pengaduan informasi tersebut.

“Dalam penyediaan laporan diharapkan Pemkot Lubuklinggau dapat memberikan laporan terupdate setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali ke Pemprov Sumsel sebagai bahan data disana,” kata Azim Baidillah, Kasi Pelayanan Media Informasi Publik, Dinas Kominfo Provinsi Sumsel saat melakukan Monev di Kantor Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau.

“Diskominfo Kota Lubuklinggau dipersilahkan membuat inovasi terkait pengelolaan layanan pengaduan dan dokumentasi informasi. Atau mungkin silahkan mengikuti kompetisi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel 14 Agustus-14 Oktober 2020. Bahan yang dapat dijadikan tolak ukur untuk Pemkot Lubuklinggau adalah Konsep Perwali tentang Layanan Pengelolaan Pengaduan dan Informasi yang kami lihat bagus,” sambung dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi diwakili Kabid Data dan Informasi (Datin), Febrio Fadhila mengatakan bahwa PPID dan Aplikasi E-LAPOR akan terus ditingkatkan kualitas dan pelayanannya.

“Saat ini kita masih dibuatkan Perwal E Lapor, sehingga laporan yang masuk nantinya terintegrasi hingga ke pemerintah pusat,” jelasnya. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA