by

Alasan Habis Kontrak Kerja, Koperasi Tani Sejahtra Binaan PT Adei Usir BHL dari Barak

KOPI, Pelalawan – Puluhan orang tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) di Kebun Pola KKPA PT. Adei Plantation dan Industri, mendapat perlakuan tidak baik dari Koperasi Tani Sejahtra (KTJ). Sedikitnya 25 Kepala Keluarga yang bekerja di Kebun Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil PT. Adei Plantation dan Industri ini, dipaksa keluar dan mengosongkan Rumah/Barak milik Koperasi Tani Sejahtra (KTJ) dengan alasan telah berakhir kontrak kerja.

Demikian alasan pengusiran puluhan tenaga kerja KTJ ini dijelaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MKRN), Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH, didampingi Advokasi MRKN, Sadarman Laia, SH, MH, dan Sekretaris (Sekjend) MRKN, Edison Laia, SH, saat sedang menyaksikan pengusiran tenaga kerja BHL ini, Jumat (21/8/2020).

Eprisman juga menyampaikan. Pemaksaan para BHL ini keluar dan mengosongkan barak milik Koperasi Tani Sejahtera (KTJ), merupakan perbuatan yang sangat disayangkan karena hal itu suatu pelanggaran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Benar, semestinya koperasi ini memahami Undang-undang ketenagakerjaan dengan memberikan tenggang waktu (toleransi) sebelum perselisihannya mendapat suatu kesimpulan dari pemerintah sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku,” katanya kesal.

Mantan Sekretaris umum IKN Pelalawan ini menjelaskan bahwa puluhan para tenaga kerja BHL ini, sudah bekerja di Kebun Pola KKPA Kelapa Sawit milik Koperasi Tani Sejahtra PT. Adei diatas 1 tahun. Maka dengan tegas Direktur LBH-MRKN meminta pihak KTJ untuk menunjukkan bentuk surat perjanjian kerja bersama (PKB) dan apapun itu bentuk perjanjian antara tenaga BHL.

“Kita sudah meminta pihak KTJ menunjukkan bentuk surat PKB mereka sesuai alasannya yang menyebut habis kontrak. Namun sampai persoalan perselisihan ini dilaporkan di Disnaker pelalawan belum ditunjukkan oleh Koperasi Tani Sejahtera bentuk PKB nya,” jelas Eprisman.

Ia menilai pemutusan hubungan kerja ini tidak prosedural ketentuan, mereka mengusir BHL begitu saja tanpa alasan yang jelas. “Mereka ini, kan manusia yang telah berjasa merawat Kebun Sawit Pola KKPA PT. Adei Plantation dan Industry. Kendatipun pengelolaannya melalui anak angkat oleh Koperasi Tani Sejahtra (KTJ),” tukasnya.

Perlu juga diketahui, sebelum persoalan ini dilaporkan ke Dinas tenaga kerja. Pihaknya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Rakyat Kawasan Nusantara (MKRN), telah melakukan upaya pendekatan persuasif dengan meminta kesediaan Koperasi untuk perundingan melalui Bipartit. Namun upaya itu tidak mendapat responsif dari Koperasi.

“Ya, apapun hasilnya nanti, kita dari MKRN harus mengawal dan melanjutkan perselisihan buruh ini di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan,” kata Eprisman mengakhiri.

Hal senada juga ditambahkan Advokasi MKRN Sadarman Laia, SH,MH. “Mengenai hal ini, kiranya Pemerintah daerah melalui Disnaker agar membuat terobosan dalam melakukan pengawasan semaksimal mungkin terhadap perusahaan-perusahaan yang sewenang-wenang dan termasuk Koperasi Tani Sejahtra ini,” katanya.

Dalam kekhawatiran Advokasi LBH-MRKN ini (Sadarman Laia, SH,MH-red), menduga Kontrak Kerja yang diberikan oleh Koperasi Tani Sejahtera tidak memiliki ikatan hukum seperti yang tertuang dalam Undang-undang Ketanagakerjaan.

“Saya menduga para tenaga kerja BHL Kebun Pola KKPA PT. Adei ini tidak terdaftar atau belum dicatatkan di dinas terkait (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan tenaga kerja buruh itu,” ujar Sadarman khawatir.

Menyikapi persoalan yang kerap terjadi ini pada buruh ini. Sadarman Laia, SH,MH, akan menjadikan suatu catatan pahit yang dialami tenaga kerja dan terlebih kepada calon-calon tenaga kerja perkebunan kelapa sawit kedepannya.

Jadi, kepada calon-calon tenaga kerja Buruh Harian Lepas (BHL) maupun yang sudah karyawan permanen misalnya agar mulai saat ini meminta surat perjanjian kerja bersama (PKB) dari perusahaan yang mempekerjakan mereka. Sehingga kedepannya mudah mencari solusi penyelesaian jika ada perbuatan sewenang-wenang dari perusahaan itu sendiri.

Sadarman Laia, SH, MH menyebut persoalan sedemikian bukan kali pertama terjadi dan dirasakan oleh tenaga kerja BHL di perusahaan perkebunan kelapa sawit di riau, termasuk permasalahan yang dihadapai para tenaga kerja Kebun Pola KKPA PT Adei ini.

“Iya benar, dengan kasus-kasus seperti ini. Kita dari Advokasi LBH-MRKN menghimbau seluruh tenaga kerja agar meminta terlebih dahulu Surat Perjanjian Kerja Bersama sebelum mereka di pekerjakan di perusahaan termasuk poin-poin hak-hak dan kewajiba dalam perjanjian. Sebab, perusahaan-perusahaan nakal ini, seperti kata pepatah “Habis manis sepah dibuang”. Artinya, bila perusahaan sudah merasa tidak membutuhkan tenaga kerjaan lagi dan seenak perutnya mengusir tanpa belas kasih dan toleransi,” tutup Sadarman Laia, SH, MH.

Pantauan sejumlah media di lokasi pengusiran puluhan Tenaga Kerja ini, turut serta terlihat Kapolsubsektor IPDA Zul Maheri beserta Rusdianto selaku Bhabinkamtibmas dan sejumlah anggota Polri lainnya, mengamankan proses pemindahan barang-barang puluhan tenaga kerja dari barak itu.

Kepada media ini, IPDA Zul Maheri menjelaskan keberadaannya di lokasi untuk memberikan suatu pengamanan dan pengawalan dalam proses pemindahan barang-barang tenaga kerja ini. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Polsek Subsektor Kecamatan Pelalawan IPDA Zul Maheri menyarankan pekerja di Disnaker untuk mendapat suatu titik terang kesimpulan. Apalagi persoalan ini sudah dilaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.

“Tadi, saya ada di hubung oleh Tokoh Masyarakat Asal Nias Pelalawan yang juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yakni Drs. Sizifao Hia, M.Si,” jelasnya.

Zul Maheri menyampaikan bahwa dia bersama pihak Koperasi telah mencarikan Rumah Kontrakan sebanyak 8 pintu. “Saya rasa. Rumah itu cukup madai menanmpung tenaga kerja ini,” katanya.

Mengenai Biaya sewa Rumah Kontrak itu sudah diselesaikan oleh Koperasi Tani Sejahtra. Namun hanya selama 1 bulan dan untuk selanjutnya, akan dikembalikan kepada masing-masing tenaga kerja pembiayaannya jika dilanjutkan kontrakan itu.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi, Budi Simanjuntak selaku Humas PT. Adei Plantation dan Industri terkait pengusiran puluhan tenaga BHL di Kebun Pola KKPA miliknya di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Budi S membantah tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Kita tidak tahu ya, dan lagi Kebun itu milik masyarakat yang di kelola melalui Koperasi Tani Sejahtra (KTJ). Jadi, PT. Adei Plantation dan Industri hanya menerima Buah Tandan Sawit Segar saja dari Kebun KKPA itu. Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan media konfirmasi pihak Koperasi,” katanya singkat. (***)

This image has an empty alt attribute; its file name is madu_banner_PERSISMA.jpg

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA