by

Serikat Buruh Internasional Dukung Pekerja Indonesia untuk Menghentikan RUU Omnibus

Saat ini. undang-undang tidak mengizinkan pengusaha untuk memperkenakan buruh/pekerja dengan PKWT selama Iebih dari dua tahun untuk pekerjaan yang sifatnya permanen. Namun, ketentuan tersebut akan dihapuskan jika RUU Omnibus ini disahkan. Ini akan mendorong pengusaha untuk terus menerus mempertahankan pekerja dengan kontrak yang tidak menjamin keamanan kerja.

(4) Undang-undang Omnibus akan menghapus batasan untuk outsourcing buruh/pekerja dan perlindungan skema kesehatan dan pensiun:
Saat ini. outsourcing hanya diperbolehkan untuk lima jenis pekerjaan yang bukan bagian dari bisnis inti perusahaan. Namun, jlka perubahan yang diusulkan disahkan, maka tidak akan ada Iagi hambatan bagi pengusaha untuk melakukan outsourcing di semua kegiatan usaha mereka yang menjadikan buruh/pekerja tidak memiliki keamanan kena seperu buruh/pekerja bekerja dengan dasar per jam dst. Akibatnya. hanyak pekerja tidak akan terlindungi dari skema perlindungan asuransi kesehatan dan pensiun.

Undang-undang Omnibus akan menyebabkan risiko kesehatan dan keselamatan yang slgnifikan:Sementara batas 40 jam kerja per minggu dipertahankan da am UU Omnibus batasan harian akan dihapus. Jam kerja maksimum yang diperboiehkan akan meningkat. yang dapat menyebabkan risiko kesehatan dan keselamatan yang signmkan.

Bawang Tunggal Madu (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA