by

Ribuan Buruh Di-PHK, PHI Bandung Penuh Massa Aksi

KOPI, Bandung – PHK massal menimpa ribuan karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi, tertanggal 29 April 2021. Pimpinan perusahaan mengumumkan resmi menutup operational perusahaan tersebut sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Merespon hal tersebut, berbagai upaya hukum terus dilakukan oleh serikat pekerja TSK SPSI PT. Masterindo Jaya Abadi tanpa henti. Namun, hingga saat ini segala usaha yang ditempuh belum membuahkan hasil yang diinginkan. Seakan tidak mengenal lelah, para pekerja yang terkena PHK terus berharap agar nasibnya mendapat perhatian pemerintah, terutama melalui langkah hukum yang sedang ditempuh para korban PHK tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022, akan dibacakan putusan PHI terkait kasus PHK tersebut. Menanggapi hal itu DPD SP LEM SPSI mengeluarkan instruksi aksi solidaritas untuk mengawal pembacaan putusan.

Ribuan buruh mengikuti aksi pengawalan pembacaan putusan kasus PHK karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi di PHI Bandung, Rabu (5/10/2022). Aksi dimulai dengan long march dari monumen juang menuju gedung Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Setiba di tempat tujuan, aksi kemudian dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti oleh seluruh peserta aksi.

Menurut orator, aksi ini merupakan buntut dari upah yang belum dibayar serta THR yang tidak dibayarkan. Aksi turun ke jalan juga dipicu oleh pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap 1.142 karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi.

Dari pantauan media di tempat aksi, sejumlah 10 orang perwakilan buruh dipersilahkan masuk oleh pihak pengadilan untuk mengikuti proses persidangan. Sampai dengan berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung. (*dw)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA