KOPI, Pagaralam – Irawan (39) warga Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria yang tinggal di kontrakannya Jalan Beringin Sakti Kelurahan Ulu Rurah Pagaralam Selatan ini kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis pistol laras pendek di kediamnnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo, SH, Selasa (14/1/2020) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa terurangkapnya kepemilikan senjata api ilegal oleh Irawan bermula dari laporan seorang warga Kelurahan Bangun Jaya Pagaralam Utara, Wagino (57) yang kehilangan sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi BG 3605 WB warna merah yang diparkir di depan rumahnya pada hari Jum’at (9/8/2019) pukul 22.00 wib.
“Atas laporan Wagino, Tim Tataika Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan dan pencarian,” terang Herry Widodo.
Minimnya informasi yang diperoleh di lapangan serta rapinya pelaku dalam melancarkan aksinya membuat proses pencarian memakan waktu cukup lama. Setelah mendapat informasi yang akurat dari hasil penyelidikan selama hampir 5 bulan, tim Tataika berhasil mengidentifikasi identitas dan kediaman tersangka.
Comment