by

Peran Konten Media Penyiaran dalam Kehidupan Masyarakat

Fungsi Media Penyiaran

Media penyiaran merupakan media yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi maupun sebagai hiburan kepada masyarakat luas. Dengan menggunakan media yang mudah di jangkau masyarakat luas sehingga informasi bisa langsung di akses dengan waktu singkat. Serta dengan penonton dari segala kalangan dari anak- anak hingga orang dewasa.

Karena selain sebagai media hiburan, program televisi juga bisa menyuguhkan konten yang mendidik sesuai target audience. Namun saat ini masih beberapa memuat hal yang tidak mendidik seperti kehidupan percintaan, konflik rumah tangga, kekerasan, terlebih unsur seksualitas yang terjadi tanpa disaring oleh media penyiaran. Meski ada beberapa yang sudah di perbaiki serta di berikan sensor. Beberapa stasiun televisi yang perlu di berikan perhatian khusus seperti SCTV, ANTV, RCTI, MNC TV dan Trans7 maupun Trans Tv.

Madu Baduy

Dampak Konten Media Penyiaran

Konten media penyiaran dapat mempengaruhi penontonnya baik itu secara tindakan maupun karakter. Besarnya pengaruh isi siaran itu mestinya dimanfaatkan untuk membentuk karakter yang positif salah satunya membentuk karakter kebangsaan.

Pembentukan karakter kebangsaan melalui siaran,baik siaran TV ataupun Radio, dapat pula dimanfaatkan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Revolusi Mental yang dicanangkan Pemerintah Pusat pada 2016 lalu lewat Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016.

Keterlibatan media penyiaran untuk menyukseskan Gerakan Nasional Revolusi Mental menjadi topik bahasan dalam rapat yang diadakan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (18/4/17).

Hingga memaksa semua pihak stasiun televisi baik nasional maupun swasta untuk memperhatikan program serta konten apa yang akan diangkat dalam program mereka. Dikarenakan mengingat pertumbuhan masyarakat indonesia yang begitu pesat serta bisa di akses di segala penjuru daerah. Dan banyak juga dari kalangan anak di bawah umur yang menonton televisi serta tayangan yang di konsumsi kadang memuat hal yang seharusnya bukan untuk anak di bawah umur serta tingkat pendidikan yang berbeda. Seperti halnya acara sinetron dan beberapa acara talkshow. Hal ini dikarenakan sifat anak-anak yang masih suka mengikuti apa yang mereka lihat atau tonton dan menelan mentah-mentah apa yang mereka tonton.

Madu Baduy

Lemahnya Regulasi Penyiaran

Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Oleh karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan publik yang sehat. Penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Permasalahan utama dalam penyiaran Indonesia adalah tidak konsistennya pemerintah sebagai salah satu regulator penyiaran Indonesia, mandulnya regulator penyiaran yang lain, Komisi Penyiaran Indonesia, dan ketidaktaatan penyelenggara penyiaran di Indonesia, terutama stasiun televisi swasta yang beroperasi secara nasional. Di atas semuanya, ketidaktaatan pada regulasi utama media penyiaran adalah hulunya, yaitu pengabaian terhadap Undang Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berlangsung selama satu dekade.

Bawang Tunggal Madu

Kebebasan bisnis media yang berkembang tanpa kendali membuat ranah penyiaran kita kehilangan asas keadilan, pemerataan, etika, sekaligus keberagaman. Dalam hal kepemilikan lembaga penyiaran oleh swasta, telah terjadi pelanggaran terang-terangan terhadap peraturan yang berlaku.

Solusi

  • Lebih memperhatikan program serta konten yang akan dimuat apakah baik atau buruk di konsumsi masyarakat luas.
  • Memperbanyak konten untuk anak-anak pada segmentasi waktu anak-anak di depan televisi.
  • Masyrakat lebih selektif dalam menelan acara yang mereka tonton dan peran orang tua penting dalam mengawasi apa yang akan di tonton oleh anak mereka.
  • KPI lebih tegas dalam menindak apabila ada konten yang tidak layak atau keluar dari norma yang sudah di tetapkan dalam P3SPS yang telah direvisi.
  • KPI lebih teliti dalam mengawasi setiap program yang di siarkan oleh semua Stasiun televisi baik nasional maupun Televisi Lokal.
  • Peran masyarakat pun di perlukan dalam pelaporan pada KPI apabila menemukan acara yang tidak seharusnya tayang atau tidak adanya tindak pensensoran.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA