by

Kiat Mengatasi Pelanggaran Konten Penyiaran di Televisi

KOPI, Jogyakarta – Televisi ialah sebuah media telekomunikasi terkenal yang berfungsi sebagai penerima siaran gambar bergerak beserta suara, baik itu monokrom maupun berwarna. Televisi juga sebagai wadah informasi dari berbagai aspek. Di setiap stasiun pertelevisian di Indonesia pasti memiliki program acara yang pastinya di buat menarik dan sekreatif mungkin untuk menjadi daya tarik stasiun televisi tersebut.

Program televisi di bagi menjadi bermacam macam yaitu infotaiment, news, acara hiburan, kartun, sinetrondan masih banyak lagi. Namun tak sedikit acara televisi tersebut melanggar undang undang penyiaran yang sudah di jelaskan di UU Penyiaran dari pasal 1 sampai pasal 64.yang pasal pasal tersebut berisikan apa saja yang melanggar UU penyiaran.

Contoh banyaknya UU yang di langgar oleh program TV ialah di pasal 36 yang berisikan tentang tayangan televisi yang bersifat menghasut, mengandung fitnah, adanya kekerasan, melakukan hal yang tidak senonoh, tidak mengandung informasi yang baik dan tanpa pendidikan. Kasus seperti ini sangat banyak dialami oleh program stasiun televisi.

Program yang banyak mengandung unsur melanggar ialah sinetron, reality show karena di acara sangat banyak adegan yang menurut kami penonton telah melanggar UU penyiaran. Bahkan kartun pun juga ada yang mengandung pelanggaran seperti itu.

Masih banyaknya pelanggaran konten penyiaran ialah kurang nya penegasan atau sanksi dari UU maupun KPI jadi masih saja acara televisi melanggar itu. Namun kembali lagi kepada penonton di rumah terkadang kurangnya bumbu seperti itu menurut mereka tidak menarik untuk di tonton. Dan otomatis rating acara menurun.

Untuk itu kadang stasiun TV membuat hal yang melanggar untuk tetap meninggikan rating acara. Namun kadang di sayangkan jika anak di bawah umur yang menonton hal tersebut.

Solusi

1. Memberikannya segmentasi penonton untuk acara tersebut seperti penayangan yang sekiranya untuk anak dewasa di tayangkan pada tengah malam untuk mengatasi anak di bawah umur menonton acara tersebut.

2. Setiap acara yang akan di tayangkan sebaiknya di seleksi atau di pilih terlebih dahulu apakah pantas di tayangkan atau tidak.

3. UU penyiaran atau KPI lebih tegas untuk kasus seperti ini.

4. Sekiranya tayangan tersebut mengandung unsur yang melanggar sebaiknya diberi sensor.

5. Mengurangi acara reality show, infotaiment maupun sinetron yang terlalu berlebihan seperti banyaknya adegan orang berpacaran namun masih di kategori di bawah umur.

6. perbanyak tayangan yang mendidik dan bermoral yang bisa menjadi contoh untuk penonton.

7. Menayangkan kartun yang sopan tanpa adanya kekerasan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA