by

Apa Penyebab Pelanggaran Media Penyiaran? Simak Yuk!

KOPI, Jogyakarta – Media penyiaran merupakan salah satu sarana media untuk menyebarkan informasi secara luas. Media penyiaran juga salah satu prasarana penting bagi publik untuk mendapatkan informasi-informasi. Penyiaran merupakan salah satu sarana media untuk menyebarkan informasi secara luas. Media penyiaran juga salah satu prasarana penting bagi publik untuk mendapatkan informasi-informasi akurat, aktual dan sebagai media hiburan. Kewajiban media dalam menjalankan bisnisnya tentu memerlukan publik untuk dapat beregenerasinya di sebuah penyiaran tersebut.

Namun dalam kurun tahun belakangan, media tidak menomorsatukan publik sebagai pemeran penting dan lebih menonjolkan konten acara sebagus mungkin untuk mendapatkan perhatian publik. Kepentingan publik di sini, artinya adalah media harus menjalankan fungsi pelayanan publik yang sehat. Penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Media pun sangat berpengaruh besar pada tingkat pertumbuhan manusia, dimana semua konten yang disuguhkan, dipertontonkan, dan di sebarkan luas, maka akan lebih berbahaya bagi publik untuk dapat meniru informasi dan tayang-tayangan jenis konten yg sering diberikan pada publik. Alhasil informasi yang ditayangkan tidak jauh dari apa yang terjadi di sekitar kita, dan yang banyak ditonton sekarang ini dari usia anak-anak sampai orang dewasa adalah sinetron.

Bawang Tunggal Madu

Budaya menonton sinetron dan percintaan menjadi trend di masa sekarang, padahal isi tayangan sinetron sendiri banyak yang tidak mendidik seperti kehidupan percintaan, konflik rumah tangga, kekerasan, terlebih unsur seksualitas yang terjadi tanpa disaring oleh media penyiaran di tahun-tahun sebelumnya, namun dari beberapa tahun sebelumnya hingga sekarang sudah ada perbaikan dari segi tontonan dan sensor yang berhubungan dengan seksualitas, kekerasan, maupun adegan-adegan yang tidak sepantasnya untuk disiarkan.

Regulasi media sangat penting bagi keteraturan dan keseimbangan hubungan media dengan pemerintah, masyarakat, sesama industri media dan global media. Tentu dalam hal pelanggaran regulasi penyiaran, di kalangan pebisnis yang meranah ke media memiliki suatu catatan pelanggaran yang tidak seharusnya dilanggar untuk kepentingan semata. Kepentingan seharusnya untuk didahulukan dalam regulasi penyiaran seperti, membantu audience mendapatkan informasi secara aktual, kualitas, konten mendidik, dan ranah yang positif.

Permasalahan utama dalam penyiaran Indonesia adalah tidak konsistennya pemerintah sebagai salah satu regulator penyiaran Indonesia, mandulnya regulator penyiaran yang lain, Komisi Penyiaran Indonesia, dan ketidaktaatan penyelenggara penyiaran di Indonesia, terutama stasiun televisi swasta yang beroperasi secara nasional. Di atas semuanya, ketidaktaatan pada regulasi utama media penyiaran adalah hulunya, yaitu pengabaian terhadap Undang Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berlangsung selama satu dekade.

Tentu saja regulasi penyiaran sebagai sesuatu yang dinilai baru di tengah kehidupan masyarakat Indonesia dianggap perlu mendapat pengawasan dan pembinaan agar kebebasan yang diberikan dapat menjadi kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak lepas kendali. Untuk itulah pemerintah pada menetapkan suatu regulasi dan pedoman etika untuk mengontrol perilaku pers tanpa membatasi kebebasan mereka.

Madu Baduy

Solusi untuk mengatasinya :

1. Penyiaran lebih banyak menyuguhkan tayangan-tayangan hiburan yang memacu kreative serta wawasan.

2. Masyarakat sangat diharapkan dapat bersikap selektif dalam memilih tayangan.

3. KPI perlu meningkatkan pengawasan dan pemantauan program program buatan acara

4. KPI diharapkan lebih konsisten dan tegas dalam menegakkan kesalahan-kesalahan dalam P3SPS yang telah direvisi.

Setelah beberapa pembahasan yang telah diuraikan, menarik penggabungan kesimpulan bahwa lemahnya sistem media penyiaran dan pelanggaran regulasi penyiaran saling terhubung dalam satu konteks permasalahan, “melemahnya suatu bentuk penyiaran”. Sudah seharunya kita memahami mengenai media penyiaran baik dari segi penyuguhan konten-konten program acara, media penyiaran yang terlalu menyimpang, dan penyelewengan tayangan, maka dari itu untuk kita dapat lebih memahami konten-konten acara yang dapat kita contoh maupun tidak. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA