by

Ingkar Atas Klaim Asuransi Nasabah, Panin Daichi Life Digugat ke Pengadilan

Loading…

KOPI, Jakarta – Malang betul nasib nasabah Panin Daichi Life, Molly. Dia tidak mendapatkan klaim asuransi jiwa dari Panin Daichi Life. Perusahaan ini menolak klaim asuransi jiwa yang diajukan Molly sebagai penerima manfaat atas kematian suaminya, Astiang karena meninggal dunia.

Astiang sendiri telah terdaftar sebagai nasabah sejak tahun 2010. Setiap bulanya dia membayarkan premi sebesar Rp 1.500.000 sampai saat ini. Namun demikian, Astiang pada bulan April telah meninggal dunia.

Begitu ditinggal suaminya, Molly mengajukan klaim. Namun demikian, ketika mengajukan klaim atas suaminya itu, pihak Panin Daichi Life justru dengan alasan tidak jelas “ogah” mengabulkan klaimnya itu.

Karena merasa tak digubris, akhirnya Molly meminta bantuan ke LKBH Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1. Atas permasalahan ini, tim kuasa hukum Molly, Suryani telah melayangkan surat ke Panin Daichi Life.

“Kami sudah melakukan klarifikasi terlebih dulu ke pihak Panin Daichi Life. Kami mengirimkan surat klarifikasi, sudah dua kali tidak mendapatkan respons positif, bahkan jawabannya menolak klaim dengan alasan ditutup,” kata dia ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/8).

Dia mengaku tidak mengerti dengan alasan yang disampaikan oleh pihak Panin Daichi Life. Padahal selama ini, klien itu tidak pernah melakukan gagal bayar premi.

“Dari segala macam. Begitu tahu hanya tahunya ditolak saja, dianggapnya tidak berlaku lagi. Dianggap telat bayar,” kata dia.

Seharusnya, lanjut dia, kliennya itu mendapatkan uang premi sebesar Rp270 juta. Itu yang harus diterima oleh kliennya sebagai penerima manfaat atas asuransi yang selama ini dicicil oleh almarhum suaminya.

Untuk itu dia bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan harapan hukum diteggakkan.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA