by

Ibu Kota Baru dari Aspek Hankamnas

KOPI, Bekasi – Ibu kota adalah jantung sebuah negara. Jika IKA dikuasai negara lain — karena kalah atau dikuasai pemberontak – maka habislah negara itu. Karena itu, mempertahankan dan memperkuat eksistensi ibu kota adalah sebuah keniscayaan.

Bung Karno dulu pernah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Yogya. Alasannya, Jakarta rawan serangan Belanda dan Inggris dari laut.

Yogya yang jauh dari laut lepas, ternyata masih bisa “ditusuk” Belanda dengan angkatan udaranya. Belanda memakai Lanud Maguwo untuk menyerang ibu kota Yogya. Dalam kondisi kritis, karena Yogya nyaris dikuasai Belanda, pada tanggal 19 Desember 1948, Bung Karno memerintahkanbMenteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Bukittinggi membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera. Panglima TNI Jenderal Sudirman mendukung PDRI.

Bersamaan dengan konsolidasi rakyat sipil di bawah PDRI, TNI pada 1 Maret 1949 melakukan serangan secara besar-besaran terhadap posisi Belanda di Yogyakarta di bawah pimpinan Kolonel Soeharto. Serangan ini kemudian dikenal dengan Serangan Umum 1 Maret. Kedua peristiwa bersejarah ini, memiliki peran penting dalam upaya penyelamatan republik yang nyaris punah sekaligus menunjukkan pada dunia internasional bahwa pemerintahan Indonesia masih ada. Setelah kondisi aman, ibu kota kembali ke Jakarta (13 Juli 1949).

Aspek keamanan adalah alasan utama sejumlah negara memindahkan ibu kotanya. Pakistan, misalnya, memindahkan ibukotanya dari Karachi ke Islamabad. India, dari Kalkuta ke New Delhi. Brazil dari Rio de Janeiro ke Brazilia. Alasan pemindahan ibu kota (India, Pakistan, dan Brasilia) tersebut: karena rentan dari serangan laut. Ketiga ibu kota tersebut berada di dekat laut. Alasan berikutnya, pusat pemerintahan terlalu padat dan ramai, sehingga mobilitasnya terganggu. Amerika misalnya, memilih ibu kota Washington yang sepi dari New York yang padat. Malaysia dari Kuala Lumpur yang ramai ke Putra Jaya yang sepi. Sedangkank Belize, negeri kecil di Amerika Tengah dan Kazakhstan memindahkan ibu kotanya dengan alasan lebih save dari bencana alam. Masing-masing, pindar dari Belize ke Belmopan dan dari Almaty ke Nur Sultan.

Pemindahan ibu kota Jakarta ke Kaltim, tampaknya lebih disebabkan, karena dua alasan. Pertama, save dari bencana alam. Kalimantan tidak dilalui jalur ring of fire (gunung api dunia). Kedua, ibu kota lama terlalu padat dan ramai. Satu alasan krusial yang amat penting tampaknya kurang mendapat perhatian: pertahanan keamanan nasional (hankamnas).

Kita lihat Jakarta. Meski posisinya di tepi laut, tapi Jakarta berada di dalam perairan teritorial ( Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE). Artinya, perairan sekitar Jakarta dari aspek hukum laut internasional, sepenuhnya dikuasai negara. Dengan demikian, invasi serangan asing mudah ditangkal. Dunia internasional pun akan mendukung Indonesia.

Sekarang lihat ibu kota baru di Kaltim. Meski posisinya tidak di dekat pantai, tapi pantai yang berdekatan dengan ibu kota berhubungan langsung dengan laut lepas. Ini rawan dari serangan laut negara lain yang berasal dari perairan non ZEE. Apalagi jika mempertimbangkan ambisi RRC yang ingin mewujudkan sejarah kekaisaran Tiongkok lama yang mengklaim “wilayah laut selatannya” adalah miliknya. Laut Cina Selatan tersebut merengkuh pula wilayah laut Indonesia secara langsung (lihat peta).

Hal lain yang perlu dicatat, jarak ibu kota baru dari bagian “kepala kambing” Kalimantan milik Malaysia hanya berkisar 300-400 km. Sebuah jarak yang relatif dekat untuk perang modern yang menggunakan kapal induk yang bisa membawa satu skuadron (16 pesawat jet tempur) yang berkecepatan di atas suara. Dekatnya Kaltim dengan Serawak Malaysia, juga menjadikan ibu kota, secara potensial, kurang aman. Ingat banyak persoalan kewilayahan yang “belum selesai” antara Malaysia dan Indonesia.

Indonesia pernah dikalahkan Malaysia di Pengadilan Internasional dalam kasus kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Juga pernah terjadi bentrok kapal perang di Ambalat. Seandainya terjadi konflik, Malaysia sebagai Negara Persemakmuran di bawah naungan Inggris akan mendapat bantuan tentara dari puluhan negara anggota persemakmuran, termasuk di dalamnya Australia dan Kanada. Sudah begitu, AS yang “sedarah” dengan Inggris, niscaya akan mendukung anggota Commonwealth. Menyedihkannya, pasukan tempur cadangan Indonesia seperti Kopassus dan Kostrad; juga AU dan AL, sebagian besar berada di Jawa.

Apa arti semua itu? Ibu kota Indonesia di Kaltim akan mudah dipukul Malaysia jika terjadi konflik. Jika ibu kota dikuasai, tamatlah riwayat NKRI.

Di pihak lain, ancaman terorisme juga lebih besar. Teroris dengan mudah melarikan diri ke hutan yang luas di Kalimantan, dan selanjutnya lari ke Serawak, Malaysia. Panjang perbatasan RI-Serawak yang mencapai 2000 km lebih, menjadi tempat persembunyian, konsolidasi dan latihan perang yang baik untuk teroris.

Berikutnya, ancaman nasionalisme. Saya tak ingin mengatakan bahwa nasionalisme orang Jawa dan Sumatera jauh lebih besar dari orang Kaltim. Yang ingin saya katakan, kekentalan nasinalisme Orang Indonesia Timur tidak sekuat orang Indonesia barat. Belum lagi ditambah kasus Papua yang meronta ingin merdeka. Bukan tidak mungkin kasus Papua yang minta referendum – jika ada campur tangan negara besar – akan berdampak serius dan bisa meluas ke wilayah lain. Ini artinya, ibu kota di Kaltim dari aspek hankamnas lebih rawan ketimbang Jakarta.

Betul, ibu kota di Kaltim lebih memperluas horizon perekonomian Indonesia. Tapi dari aspek hankamnas, ibu kota di Pulau Jawa lebih save.

Tentu saja, semua itu, bisa diantisipasi oleh Pemerintahan Jokowi, jika serius mempertimbangkan hal-hal rawan tersebut. Tapi jelas butuh waktu lama dan bertahap. Kita berharap pertimbangan-pertimbangan di atas menjadi perhatian pemerintah dan militer RI. Semoga…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA