by

Janji Manis Gubernur Anies

Loading…

KOPI, Jakarta – Sebuah acara diskusi yang mengambil tema “Drama Janji Manis Gubernur Anies, Habis Segel Terbitlah IMB” diadakan oleh sejumlah elemen masyarakat Jakarta di Gedung Joang 45 Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019. Turut hadir di acara ini, Haidar Alwi (Haidar Alwi Institute), Martin Hadiwinata (Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional), Tubagus Soleh Ahmadi (Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta), dan CH Ambong (Aktivis Pro Demokrasi dan Gerakan Mahasiswa 1998).

Dari diskusi kelompok para warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kota Jakarta itu terungkap bahwa sekitar akhir bulan September 2018, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) Anies Baswedan, mengumumkan pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklmasi. Drama tentang kelanjutan pembangunan reklamasi terhenti seketika. Gubernur ‘rasa presiden’ itupun terlihat seakan-akan tegas serta konsisten akan janji manisnya pada saat kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Gubernur mengatakan reklamasi telah menjadi bagian dari sejarah. Reklamasi bukan bagian dari masa depan Jakarta. Dia mengatakan itu pada 29 September 2018. Meski mencabut izin 13 proyek, pembangunan empat pulau tetap dilanjutkan lantaran telah terbangun. Tapi, Anis menegaskan tidak ada lagi proyek reklamasi dalam bayangan masa depan lbukota.

Sebanyak 13 pulau yang izinnya dicabut di anataranya, izin Pulau A, B, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga lndah, izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, izin Pulau 0 dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), izin Pulau P dun Q oleh KEK Marunda Jakarta. izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Sedangkan empat pulau yang tetap dipertahankan adalah Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah, Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera, dan Pulau N milik PT Pelindo II. Khusus Pulau N, Pemprov DKI tidak ikut campur Iantaran daratan buatan itu khusus untuk pelabuhan.

Proyek reklamasi di Teluk Jakarta menjadi perbincangan hangat sepanjang 2018. Langkah Gubernur mencabut izin proyek reklamasi tak terlepas dari janjinya bersama pasangannya saat maju pada Pemilihan Gubemur DKI Jakarta 2017. Pasangan yang diusung Gerindra dan PKS itu berjanji menghentikan proyek reklamasi yang digagas pendahulunya.

Tanda-tanda proyek reklamasi dihentikan sebenarnya mulai terlihat usai Anies Baswedan resmi menjabat Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017. Perlahan Anis mulai menepati janjinya membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta.

Langkah awal yang dilakukan Gubernur adalah menarik draft Raperda RZWP3K dan RTRKSP dan DPRD DKI pada awal Desember 2017. Saat itu, Gubernur mengaku memiliki keleluasaan untuk menyiapkan raperda yang lebih matang. Menurut dia, isi raperda tersebut harus menjamin kawasan pantai utara Jakarta dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Juni 2018, Gubernur Anies kembali melakukan gebrakan untuk menghentikan proyek reklamasi. Ia menyegel seluruh bangunan yang telah berdiri di Pulau D, (7/6). Berdasarkan catatan Pemprov DKI Jakarta, terdapat sekitar 932 bangunan. Di dalamnya ada 409 unit rumah, 212 unit rumah kantor (Rukan), dan 313 unit rukan-rumah tinggal.

Pulau D ini salah satu hasil reklamasi yang dikerjakan perusahaan Aguan, salah satu taipan papan atas beretnis Tionghoa yang ada di Indonesia. Pembangunan di pulau itu dan Pulau C dihentikan lantaran pengembang belum mengantongi IMB. Drama reklamasi Teluk Jakarta terhenti.

Langkah penyegelan yang dilakukan Anis itu diikuti dengan keluarnya Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Lewat aturan itu dibentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta.

Selepas mencabut izin reklamasi, Gubernur menyerahkan pengelolaan tiga pulau, yakni Pulau C, D, dan G kepada PT Jakpro, salah satu BUMD milik DKI. Anies Iantas menerbitkan Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pcngelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam Pasal 2 0Pergub 120 tahun 2018 dijelaskan PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI.

Belakangan Gubernur juga memberi nama baru untuk tiga pulau yang telah terbentuk, sebelumnya dikenal dengan sebutan Pulau C, D, dan G. Menurut Anis, sebuah lahan yang merupakan hasil reklamasi disebut dengan kawasan pantai.

“Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama,” kata Gubernur Anis di Balai Kota Jakarta, 26 November 2018.

Penamaan tersebut dibarengi dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama di Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Gubernur. Gubernur menjelaskan pemilihan tiga nama itu memiliki dasar atau tujuan bagi masa depan Jakarta.

“Maknanya adalah untuk masa depan dan wilayahnya nanti memiliki ciri khas, dimana warga kita merasakan laut, pantai, serta merasakan kemajuan bersama,” tutur Anies kepada media.

Selanjutnya, Gubernur Anis berjanji membuka kawasan pantai di tiga pulau itu untuk masyarakat luas. Dirinya menyebut ada sejumlah perencanaan terkait tiga pulau reklamasi yang saat ini sudah terbangun. Salah satunya, dimanfaatkan untuk kampung nelayan.

“Kita akan punya kampung yang kita akan lakukan peremajaan, mereka bisa hidup sebagai nelayan,” kata Anies Baswedan di Jakarta Timur, Jumat (23/1 1/2018).

Jakarta tidak bisa dibangun hanya dengan kata-kata manis apalagi dengan janji-janji manis. Karena, Jakarta harus dibangun oleh seorang pemimpin yang konsisten ucapan dengan tindakannya. Dan, saat ini di Jakarta dipimpin oleh pimpinan yang bukan pemimpin sesungguhnya. Demikian resume dari diskusi para pemerhati Ibukota di Gedung Joang itu. (JSY)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA