KOPI, Lubuklinggau – Dua Oknum polisi yakni Bripda H (23) dan Brigpol I (40) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Kedua oknum polisi yang bertugas di salah satu Polres di Polda Sumsel ini diduga terlibat kasus Narkoba.
Keduanya ditangkap di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (20/1/2020) sekira pukul 12.30 WIB. “Dari kedua Tersangka, diamankan Narkotika diduga jenis sabu seberat 5,14 gram dan 1 butir pil ekstasi (inex) warna merah jambu,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi, Rabu (22/1/2020).
Mereka ini, tambah Kapolres, dicegat Tim Satres Narkoba ketika akan membawa pesanan D dengan menggunakan mobil Brio warna orange dari arah Kabupaten Muratara menuju Kota Lubuklinggau. Pemesan barang haram berinisial D ini merupakan perempuan 23 tahun, warga Jalan Kenanga II Kota Lubuklinggau yang diduga memiliki hubungan asmara dengan Oknum H.
Namun ketika petugas Sat Narkoba akan menghentikan pelaku, Bripda H membuang sabu dalam bungkusan plastik dan Brigpol I membuang BB Inex warna merah jambu. Saat akan diamankan, I sempat melakukan perlawanan.
Comment