by

Ketum AJOI Geruduk Sekretariat PPWI, Ada Apa Gerangan?

KOPI, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menerima kunjungan Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (Ketum AJOI), Rival Achmad Labbaika. Pertemuan berlangsung selama lebih dari 2 jam, bertempat di Sekretariat Nasional PPWI, Jakarta Barat, Minggu, 6 Agustus 2023.

Dalam pertemuan ini, selain bersilahturahmi dan menjajaki kerjasama antar organisasi pers, juga dibahas terkait kasus dugaan pencurian dan/atau penggelapan hak cipta atas lagu karya Rival Achmad Labbaika alias Rival Bayu, yang lebih akrab disapa Bang Ipay, berjudul Cinderella oleh vokalis personil Band Radja, Ian Kasela. Menurut Ipay, pada mulanya Ian Kasela datang menjumpainya di tahun-tahun awal 2000-an dengan maksud meminjam lagu tersebut.

“Saat itu, saya meminta agar dibuatkan kontrak atas penggunaan lagu itu antara pemegang label alias produser dengan dirinya sebagai pencipta lagu tersebut,” ungkap Ipay kepada Wilson Lalengke, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini.

Namun, tambah Ipay, permintaan itu tidak dilakukan. Malahan yang terjadi Ian Kasela yang merupakan vokalis Band Radja itu menggunakan lagu Ipay tanpa persetujuan yang bersangkutan.

“Parahnya, Ian Kasela justru mendaftarkan lagu Cinderella ke LMK (Lembaga Manajemen – red) dengan mengakui sebagai hasil karya ciptaannya,” kata Ipay sambil mengatakan bahwa dia menyesalkan kasus ini.

Sebagaimana diketahui, LMK adalah institusi permusikan Indonesia yang diberi tugas dan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti hak cipta terkait musik yang digunakan untuk kepentingan komersil pada tempat umum. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.

Terkait dengan kasus tersebut, Ketum PPWI berharap semoga kedua belah pihak, Ipay dan Ian Kasela, dapat menyelesaikan perkara sengketa hak cipta tersebut dengan baik dan sesegera mungkin. Kepada rekan-rekan PPWI, wartawan dan pekerja media, serta semua warga di seluruh nusantara dan luar negeri, agar menghargai dan menghormati hak cipta orang lain, tidak mengambil dan mengklaim karya sesama anak bangsa sebagai karyanya. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menghimbau agar segenap PPWI dan jaringannya di seluruh Indonesia dan luar negeri, untuk sementara waktu, memboikot pementasan Ian Kasela di daerah masing-masing, khususnya terkait yang bersangkutan menyanyikan lagu Cinderela.

“Untuk itu, sebelum persoalan kedua pihak yang bersengketa hak cipta lagu Cinderella tersebut selesai, semua kita perlu mendorong penyelesaiannya, salah satunya dengan menolak, memblokir, dan atau memboikot pertunjukan Ian Kasela dalam hal membawakan lagu dimaksud,” ujar Wilson Lalengke.

Lirik lagu Cinderela karya Ketum AJOI, Bang Ipay, itu secara detil dituliskan berikut ini, dikutip dari situs: https://lirik.kapanlagi.com/artis/radja/cinderella/

Cinderella

Ada sebuah kisah
Tentang dara jelita
Hidup slalu penuh
Dera dan siksa

Datang sebuah berita
Tentang adanya pesta
Pangeran mencari permaisurinya

Cinderella pun tiba
Dengan kereta kencana
Sepatu kaca hiasi kakinya

Semua mata terpana
Akan kedatangannya
Pangeran jatuh cinta padanya

Waktu terus berganti
Dentang jam pun berbunyi
Cinderella pergi

Cinderella cinderella

Cinderella pun tiba
Dengan kereta kencana
Sepatu kaca hiasi kakinya

Semua mata terpana
Akan kedatangannya
Pangeran jatuh cinta padanya

Cinderella pun tiba
Dengan kereta kencana
Sepatu kaca hiasi kakinya

Cinderella pun tiba
Dengan kereta kencana
Sepatu kaca hiasi kakinya

Cinderella pun tiba
Dengan kereta kencana
Sepatu kaca hiasi kakinya

Semua mata terpana
Akan kedatangannya
Pangeran jatuh cinta padanya

Sebagaimana diakui oleh penciptanya, lagu tersebut diciptakan pada tahun 1996, saat Ipay masih kuliah di IISIP Jakarta, sambil bergabung bermain band dengan kawan-kawannya. Lagu itu terinspirasi oleh cerita dongeng berjudul Cinderela dan Sepatu Kaca yang amat populer di kalangan anak-anak tahun 70 dan 80-an. (APL/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA