by

AKS1 Terbentuk, Ahmad Dani dan Puluhan Artis Akan Perjuangkan Hak Intelektual dan Ekonomi Para Pencipta Lagu

KOPI, Jakarta – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) resmi dideklarasikan dan menjadi organisasi berbadan hukum yang akan menaungi seluruh komposer di Indonesia. Deklarasi dilaksanakan di Jakarta pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.

Visi asosiasi ini adalah untuk menjadi wadah bagi para pencipta lagu di Indonesia untuk berkarya, bergerak dan bersuara. Sedangkan misi dari AKS1 adalah untuk melindungi dan membela hak-hak pencipta lagu, baik itu hak eksklusif yang berupa hak moral dan hak ekonomi yang pada akhirnya akan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pencipta lagu di masa depan.

Isu-isu terkait multi tafsir beberapa pasal di Undang-Undang Hak Cipta yang muncul belakangan ini memberikan kesan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta seolah-olah kehilangan hak eksklusifnya terhadap karya ciptanya. Hal inilah yang membuat para pencipta lagu merasa sangat penting untuk bergerak dan bersuara bersama untuk mempertahankan hak eksklusif terkait karya cipta mereka.

Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina AKS1 menyatakan bahwa Undang-Undang Hak Cipta harus dibuat berdasarkan Wisdom dan Common Sense sehinga tidak akan terjadi multi tafsir seperti saat ini. “Akan tetapi saya sangat yakin bahwa apa yang kami perjuangkan ini sudah benar dan sesuai jalurnya,” ujar pentolan Dewa 19 itu.

Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H. sebagai Dewan Pembina AKS1 mengatakan, “Undang-Undang Hak Cipta harus memberikan kepentingan dan hak pencipta lagu karena karya cipta adalah wujud kekayaan intelektual dari pencipta.”

Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal dengan nama Piyu, yang ditunjuk oleh para komposer sebagai Ketua Umum AKS1 mengatakan bahwa selama ini komposer belum mendapatkan hak yang selayaknya. “Terutama dari nilai royalti yang mereka terima, para komposer belum mendapatkan hak yang layak,” ungkap Piyu.

Perjuangan mendapatkan hak ekonomi bagi para composer akan menjadi salah satu misi utama AKS1. “Ini akan menjadi poin utama yang akan kami perhatikan dan perjuangkan demi terwujudnya kesejahteraan komposer di masa depan,” kata Piyu

Sebagai Wakil Ketua Umum, Rieka Roslan juga memberikan pendapat. “Hak cipta itu melekat kepada penciptanya selama pencipta masih hidup sampai nanti 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia,” ujar Rieka.

Lebih lanjut Rieka menyampaikan bahwa ini semua tercantum di Undang-Undang Hak Cipta. Sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sebuah lagu setelah dirilis ke publik maka lagu tersebut sudah menjadi milik umum. Ini adalah pernyataan yang menyesatkan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa lagu adalah “bukan publik domain” tegas Rieka.

Badai yang ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal AKS1 juga memberikan pernyataan. “Pencipta lagu memiliki hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi, yang didalamnya menyatakan bahwa sebagai pencipta lagu atau pemegang hak cipta mempunyai hak penuh untuk memberikan izin atau melarang pihak lain untuk membawakan karya ciptanya seperti yang sudah sangat jelas tercantum di Ayat 2 dan 3 Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014,” jelas Badai.

Angga Saleh sebagai Wakil Sekretaris Jenderal AKS1 menambahkan bahwa penggunaan karya cipta tanpa izin ada sanksi hukumnya. “Pelanggaran terhadap penggunaan karya cipta ada sanksi hukumnya, baik itu secara perdata maupun pidana, dan lagi-lagi semua ini jelas tercantum di Undang-Undang Hak Cipta,” tegas Angga.

AKS1 sangat berharap mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan khususnya komposer di seluruh Indonesia. AKS1 juga meminta dukungan dari teman-teman penyanyi, musisi, promotor, event organizer, dan pihak-pihak lain yang berada di industri musik Indonesia.

Cikal bakal AKS1 dimulai dengan diskusi-diskusi awal setahun lalu yang dilakukan oleh Piyu, Rieka Roslan, Badai, dan Angga Saleh tentang hak cipta dan royalti di Indonesia. Selanjutnya Ahmad Dhani menyatakan keikutsertaannya dan sepakat untuk membentuk sebuah asosiasi komposer yang diberi nama AKS1. (Sumber: Rilis AKS1)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA