by

Diduga Terjadi Aksi Kongol Mengongol, Oknum Perawat Siti Aisyah Diamankan Polisi

KOPI, Lubuklinggau – Seorang oknum Perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau berinisial HR, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (15/9/2022) diduga akibat melakukan perbuatan cabul pria dibawah umur.

Menurut informasi, diduga peristiwa tersebut berawal saat korban sedang menunggui kakaknya yang sedang di rawat di Rumah Sakit Siti Aisyah.

Kemudian pelaku mendekati korban dan mengajak ngobrol. Dan mengatakan bahwa badan korban bagus untuk masuk polisi.

Dengan dalih kalau mau tes kesehatan korban bisa mendatanginya di lantai 2. Lalu korban menuruti perkataan pelaku naik ke lantai 2, saat mengobrol pelaku sempat menanyakan kepada korban apakah korban itu kondoran atau turun berok (hernia).

Kemudian celana korban dibuka lalu alat kelamin korban dipegang untuk memastikan apakah kelamin korban berfungsi.

Untuk memastikannya pelaku lalu melakukan oral seks. Setelah alat kelamin korban keras, untuk menyakinkan korban, pelaku mengatakan kalau kelamin korban itu keras dan bisa berfungsi dimasukkan ke dalam dubur pelaku.

Namun korban ketakutan, berteriak dan lari ke ruangan dimana kakaknya dirawat.

Pihak keluarga yang tidak terima sempat mencari pelaku, namun pelaku berhasil diamankan oleh para perawat lainnya, lalu pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.

Humas RS Siti Aisyah Yasir mengatakan bahwa pihak rumah sakit sekarang sedang melakukan rapat.

Sedangkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kasusnya nanti akan dirilis, habis Jum’atan pukul 13.30 (16/09/2022) di Polres Lubuklinggau,” jelasnya. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA