KOPI, Musi Rawas – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Irwan Evendi menjadi tersangka dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah tahun 2019 dan langsung dilakukan penahanan di Lapas kelas II A Kota Lubuklinggau.
Menilisik harta kekayaan Irwan Evendi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (22/03/2022), Irwan memiliki total harta kekayaan 1.634.111.358,dia tercatat melaporkan LHKPN 28 Februari 2021.
Suami dari politisi Partai PKS ini tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Lubuklinggau, Kota Palembang dan Kabupaten Musi Rawas. Total harta tanah dan bangunan Irwan sejumlah Rp 965 juta.
Kemudian Irwan juga tercatat memiliki harta berupa dua unit motor dan mobil fortuner, sejumlah Rp 204 juta.
Irwan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 20 juta dan tercatat memiliki Kas dan Setara Kas Rp 445.11.358
Berikut catatan kekayaan Irwan Evendi yang tercatat di laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (22/03/2022) Periodik 2017 tercatat kekayaan Rp1.683.867.826 dan di Periodik 2018 tercatat Rp 1.551.168.297 selanjutnya di periodik 2019 meningkat menjadi 1.723.707.198 kemudian di periodik 2020 tercatat menurun Rp1.634.111.358 sementara periodik 2022 belum tercatat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo membenarkan bahwasanya pada hari ini Senin, 21 Maret 2022, Kejari Lubuklinggau telah melakukan penahanan.
“Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019. Dimana penyidik tadi pada pukul 10 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan.” terang Kasi Pidsus didampingi Kasi Inteligen.
Lanjut Kasi Pidsus, ketiga tersangka tersebut yakni berinisial I selaku Pengguna Anggaran, R selaku PPTK dan RS selaku admin didalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan Kasi Pidsus, terdapat kerugian negara sebesar Rp 428 Juta Juta atas kasus ini.
Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 3.000.000,00 (3 Juta), dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran.(*)
Comment