KOPI, Musi Rawas – Ketiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah yakni Irwan Evendi, Rifai dan Rosa terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebagai Aparatur Sipil Negara.
Pemberhentian Secara Tidak Hormat ini dapat dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku jika telah mendapat putusan hukum (inkra) terbukti melakukan korupsi, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa maka aturan baru ASN diberhentikan secara tidak hormat.
” Aturannya PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red), tapi ini masih lama pembahasannya,” tegas kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pulung saat dihubungi, Rabu (23/03/2022).
Sanksi PDTH merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
Namun ketiga tersangka TP korupsi kegiatan penguatan kepala sekolah tersebut bisa lolos dari pemberhentian jika tidak terbukti korupsi/bersalah/terlibat/divonis bebas secara Inkra. (*)
Comment