by

Pelaku Penjambretan Tas di Flyover Cikampek Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikampek

KOPI, Cikampek – Unit Reskrim Polsek Cikampek, Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil membekuk pelaku penjambretan tas di flyover Cikampek, Jalan A Yani Dusun Wirakarya, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamis (28/10/21) lalu.

Pelaku yang berinisial DI (37) yang mengendarai motor Honda CBR memepet sepeda motor korban RP (31) dari arah kanan, lalu DI menjambret tas selendang warna hitam milik korban yang berisikan uang senilai Rp 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan 1 buah handphone merk ASUS -X00TD milik korban, dengan total kerugian lebih kurang sebesar Rp4.100.000,00 (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cikampek Kompol Ahmad Mulyana, S.H., yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Cikampek Iptu Sidiq Akbar Kusuma, S.Tr.K., M.H., beserta jajaran dalam pers release di halaman depan Mapolsek Cikampek, Selasa (16/11/21).

“Setelah kejadian tersebut, Polsek Cikampek mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Polsek Cikampek dekat flyover Cikampek, Polsek Cikampek segera menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Cikampek segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di sana ditemukan barang bukti yang tertinggal di jalan. “Saat tiba di TKP Anggota Reskrim Polsek Cikampek, menemukan barang bukti yang tertinggal, lalu bersama security barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Cikampek,” papar Mulyana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku saat ditangkap berada di kiosnya di Pasar Cikampek. “Pelaku berprofesi sebagai penjual pisang di Pasar Cikampek,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, modus pelaku melakukan tindakan tersebut hanya sambilan atau nyambi. Namun tersangka sudah melakukan tindakan Curas di beberapa TKP menggunakan motor Honda CBR tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah tas warna hitam, uang Rp400.000,00, satu buah handphone merk ASUS-X00TD, dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam tanpa plat nomor.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Cikampek,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikampek Iptu Sidiq Akbar Kusuma mengatakan kasus ini murni laporan dari korban sendiri. “Korban datang ke Polsek Cikampek dan melaporkan kejadian yang menimpanya,” jelas Sidiq.

Menurutnya, dengan adanya program ‘Lapor Pak Kapolres’ dari Kapolres Karawang, hal tersebut memudahkan dan membantu kami dalam mengungkap kasus.

“Dari program ‘Lapor Pak Kapolres’ sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kejadian di wilayah Karawang khususnya di wilayah Polsek Cikampek,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus berawal ditemukan barang bukti yaitu kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka di TKP. “Lalu kami berkoordinasi dengan Satlantas Polres Karawang untuk mengecek identitas pemilik kendaraan. Namun saat didatangi ke lokasi pelaku tidak ditemukan, karena sudah berpindah alamat,” ungkapnya.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dalam kurun waktu 3 hari pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA