KOPI, Bogor – AWASS Law Firm mengaku siap menghadapi yang diduga salah satu oknum pemain yang membackup unit kendaraan roda empat di Bogor. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kliennya yang berinisial WID. “Kami telah menandatangani surat kuasa dan akan kami kejar diduga oknum pelaku yang menggelapkan dan menipu klien kami,” ujar Wisnu Herjuno, S.H., yang tergabung dalam AWASS Law Firm, kepada media ini melalui chat aplikasi WhatsApp, Senin (1/11/2021).
Lanjutnya, tentu kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum tersebut ke Kepolisian Resort Bogor. “Diduga sih pemain ya, karena ia merasa kebal hukum gitu,” kata Wisnu.
Ia menjelaskan, bahwa keterkaitan oknum pemain ini telah menggelapkan unit kendaraan roda empat yang masih bersangkutan dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pondok Indah. “Maka dari itu, klien kami harus menyelesaikan permasalahannya dengan leasing tersebut. Kita kejar pokoknya oknum pemain itu yang merasa dirinya kebal hukum,” tandas Wisnu.
Sementara itu, beberapa pengacara yang tergabung dalam AWASS Law Firm di antaranya Adintho Prabayu, S.H., dan Rubby Cahyady, S.H., M.H.
“Kronologi singkatnya, klien kami merasa bahwa dirinya sudah tertipu oleh salah satu anggota yang diduga sebagai backup kendaraan roda empat di Kabupaten Bogor,” jelas Rubby menambahkan.
Maka dari itu, katanya, pihaknya siap akan menempuh cara persuasif atau langkah hukum pasti untuk menyelesaikan surat kuasa yang diterimanya tersebut. (DJ/A)
Editor: NJK
Comment