by

DPRD Kota Bekasi Sangat Produktif Hasilkan Perda Periode 2019-2024

KOPI, Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi Periode 2019 – 2024 sangat produktif dalam membuat Peraturan Daerah (Perda). Lalu bagaimana tanggapan masyarakat Kota Bekasi?

Dua tahun pasca dilantik pada Agustus 2019, DPRD Kota Bekasi di tahun 2021 sudah membuat kurang lebih 30 Perda. Perda-perda tersebut terdiri atas Perda inisiasi (usulan) DPRD dan Perda rumusan bersama dengan Eksekutif.

Berbagai pandangan positif dari masyarakat Kota Bekasi-pun berdatangan sebagai respon atas kinerja produktif DPRD Kota Bekasi dalam melaksanakan fungsi legislasinya dengan baik. Salah satu warga masyarakat Bekasi Selatan, Ivan Hadi (36) mengapresiasi kinerja DPRD Kota Bekasi yang giat membuat Peraturan Daerah. 

“Semoga Perda tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi. Peran Ketua Dewan dalam meroganisir lembaga dewan sangat vital dalam memaksimalkan pembuatan Perda, meski kita tahu dewan sifatnya kolektif kolegial (kerja bersama),” ucap pria yang kesehariannya bekerja di Rumah Sakit Swasta ternama ini.

Pandangan lain disampaikan oleh Arif (38). Warga asli Kranji, Bekasi Barat, ini mengapresiasi kinerja Dewan dalam pembuatan Peraturan Daerah yang dinilai baik dan produktif.

Namun begitu, Arif berharap adanya sinergi Legislatif dan Eksekutif dalam memaksimalkan Perda agar bisa sampai dan tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. “Kalau kinerja DPRD Kota Bekasi yang dipimpin Ketua Dewan Bang Choi saya rasa sangat baik dari sisi pembuatan Perda dan pengawasannya. Hanya saja pesan saya agar Perda itu bisa tersosialisasi di masyarakat,” pinta Arif.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menegaskan komitmennya dalam bekerja dan mengawal kepentingan masyarakat. Produktifnya Pembuatan Perda menurut pria yang akrab disapa Bang Choi ini menuturkan bahwa itu semua karena adanya kekompakan dan kerja kebersamaan antar anggota dewan.

“Semoga kami wakil rakyat terus berbuat untuk masyarakat. Salah satu fungsi kami adalah membuat Peraturan Daerah. Dan alhamdulillah kurang lebih 2 tahun ini sudah ada 30 Perda yang sudah kami hasilkan,” tutur Choi.

Dirinya menambahkan sampai dengan akhir tahun nanti akan terus bertambah Peraturan Daerah hasil produk DPRD, baik atas inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif yang memang menjadi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Bekasi. “Masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pesantren, kemudian Raperda untuk saudara-saudara kita Lansia, Raperda peningkatan layanan Rumah Sakit. Semua Perda tersebut memang ditujukkan untuk kepentingan Masyarakat Kota Bekasi,” tukasnya.

Sekedar informasi, selama pandemi DPRD Kota Bekasi tetap produktif dalam pembahasan Peraturan Daerah. Salah satunya adalah Perda Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi. Secara total Perda yang sudah memiliki Nomor di Lembaran Daerah Kota Bekasi ini berjumlah 30 Peraturan Daerah. (YNI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA