KOPI, Jakarta – Seperti yang telah kita ketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat telah mengajukan 7 substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ke Pemerintah Pusat. Tetapi hasil dari 7 substansi usulan DPR Papua Barat itu tidak diakomodir 100 persen oleh Pemerintah Pusat hanya 50 persen dari 7 substansi RPP yang diakomodir.
Ketua Pansus Papua Barat, Yan Anthon Yoteni mengatakan kepada awak media dalam Konferensi Pers di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Minggu, 19 September 2021 bahwa 7 substansi RPP usulan DPR Papua Barat tidak diakomodir. “7 Substansi RPP usulan DPR Papua Barat tidak diakomodir oleh Pemerintah, dari keseluruhan 7 substansi usulan itu hanya 50 persen saja yang diakomodir oleh Pemerintah,” kata Ketua Pansus Yan Anthon Yoteni ini.
Untuk itu, Pansus Papua Barat akan bertemu kembali, sambungnya, dengan Pemerintah. “Besok (Senin, 20/09/2021) begitu diundang untuk menyampaikan materi-materi ini (7 substansi RPP) maka kami akan sampaikan bahwa terhadap materi Kewenangan, DPRP, DPRK ada yang belum masuk. Rencana Induk Penggunaan Otonomi Khusus, Pendidikan, Kesehatan, dan Badan Khusus pun yang menjadi perhatian pokok-pokok pikiran, substansi-substansi yang sangat dasar yang menurut DPR Papua Barat sangat penting ternyata tidak ada di draft yang diajukan oleh Pemerintah walaupun kami telah menyerahkan beberapa waktu yang lalu, namun tidak diakomodir,” tutur Yan Anthon Yoteni.
Ketua Pansus Yan Anthon Yoteni berharap agar substansi 7 RPP dapat diakomodir karena substansi itu adalah orang-orang Papua asli yang menyusunnya. “Apabila besok(Senin,20/09/2021) kita ketemu (Pemerintah) maka akan kami sampaikan dan harus diakomodir. Karena kami lah yang bersama-sama dari Papua, UU Otsus ini diperuntukkan untuk orang Papua, dan dari evaluasi 20 tahun terakhir ini kekurangan-kekurangannya kami evaluasi oleh karena itu kami ajukan,” bebernya.
Untuk itu, tambahnya, Pansus akan menggunakan kisi-kisi (rumusan) apakah draft dari Pemerintah sudah mencerminkan roh Otonomi Khusus.
“Satu kisi-kisi apakah draft dari Pemerintah sudah benar-benar bermanfaat bagi orang Papua untuk 20 tahun ke depan adalah kisi-kisi dari roh Otonomi Khusus. Apakah pasal-pasal,ayat-ayat, titik, koma, yang ada dalam rancangan peraturan Pemerintah versi draft dari Pemerintah Pusat ini ada mengandung roh keberpihakan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, afirmasi, akselerasi bagi orang asli Papua atau tidak,” pungkasnya dengan tanda tanya.
Oleh karena itu, sambung Yan Anthon Yoteni, ada beberapa pasal atau ayat yang sama sekali tidak ada keberpihakan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan afirmasi bagi orang Papua. “Kami sudah ada catatannya dan bersama Kementrian Dalam Negeri kami akan ajukan bahwa pasal-pasal yang diajukan ini, kami (Pansus telah diskusi) bersama Staff Ahli Dr. Yusak E. Reba, SH, MH ternyata tidak mencerminkan ‘roh Otonomi Khusus’. Jika pasal-pasal ini tidak mencerminkan ‘roh Otonomi Khusus’ maka untuk siapakah rancangan ini dibuat? Untuk kepentingan pusat kah? Untuk kepentingan Menteri Dalam Negeri kah?” urainya dengan mimik muka penuh tanda tanya.
Masih akan ada lagi pertemuan-pertemuan berikutnya antara Pansus Papua Barat dan Pemerintah Pusat dikarenakan belum adanya kecocokan dan kata sepakat dari draft yang telah diajukan oleh Pansus Papua Barat ke Pemerintah Pusat. Pansus tentunya akan memperjuangkan draft dari 7 RPP untuk kepentingan dan kesejahteraan Papua di masa yang akan datang. (JNI/Red)
Comment