by

Ruang Isolasi Covid-19 Desa Pancawati Dikhususkan untuk Rawat Pasien OTG

KOPI, Karawang – Ruang Isolasi Covid-19 Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, saat ini khusus menampung pasien positif Covid-19 Tanpa Gejala (OTG). Isolasi di Desa dilakukan jika fasilitas di rumah pasien tidak memadai.

Hal tersebut disampaikan, Iwan Santoso, Petugas Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Desa, Selasa (29/6/21), di Ruang Pemantau kegiatan Isolasi Pasien Covid-19, Desa Pancawati.

Menurutnya, Isolasi Covid-19 ini adalah Program Desa Pancawati yang harus dilaksanakan oleh Desa. “Kebetulan di Desa Pancawati terdapat sarana kesehatan yaitu Puskesmas Pembantu, maka saat ini sarana tersebut fokus menangani pasien Covid-19,” ungkapnya.

Pasien dirawat selama 14 hari di Ruang Isolasi tersebut. Selama dalam perawatan pasien akan ditangani secara fisik dan psikisnya. “Pasien yang dirawat di sini akan diobati penyakitnya dengan diberikan obat dan berolahraga, kemudian untuk psikisnya akan diberikan pengarahan agar berpikir positif dan semangat untuk kesembuhannya,” ujar Iwan.

Selain itu, jika pasien ingin mengungkapkan keluhan maka bisa dilakukan via telepon. “Untuk keluhan yang tidak mendasar dapat berkomunikasi via telepon, kecuali keluhan yang emergency maka petugas akan langsung melakukan survei dengan memeriksa tanda-tanda vital. Kita juga dibekali OPD untuk mengantisipasi pada saat pasien harus segera diambil tindakan,” jelasnya.

Ketika ada pasien yang gawat di daerah, tidak langsung ditangani petugas pemantau Covid-19 Desa. Namun ditangani Tim Satgas Desa dijemput dengan ambulan yang disediakan di Desa untuk membawa pasien ke rumah sakit, jelas Iwan.

Iwan berharap, masyarakat supaya tetap jaga protokol kesehatan dan ikuti aturan pemerintah. Karena Covid-19 itu ada, bukan hanya omongan saja.

“Sudah banyak tenaga kesehatan teman-teman sejawat dan masyarakat yang meninggal akibat Covid-19. Mudah-mudahan Pandemi cepat berlalu,” tutupnya. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA