by

Akhmad Bumi Tantang Bupati TTS Tunjukkan Sertifikat Tanah yang Digusur

KOPI, Kupang – Terkait tindakan penggusuran rumah milik Robi Damianus Mella, Bupati TTS, Egusem Piter Tahun, S.T., M.M., menyebutkan bahwa langkah eksekusi penggusuran atas rumah tersebut merupakan tindakan penertiban aset daerah. Hal ini, menurut Bupati Piter Tahun, dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi yang membangun rumah di kawasan aset Pemkab TTS.

Menindaklanjuti pernyataan Bupati TTS, Akhmad Bumi menantangnya untuk menunjukkan sertifikat atas tanah tersebut. “Jika rumah kliennya merupakan aset negara, maka harus memiliki sertifikat sesuai UU Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1) dan harus terdaftar dalam aplikasi Kartu Inventaris Barang (KIB) A untuk aset tanah, yang biasa dikenal Simda Aset pada Pemkab TTS,” jelas Bumi saat ditemui di Polda NTT, Kamis (15/4/21).

Adapun KIB B adalah aplikasi untuk jenis aset berupa peralatan dan mesin seperti kendaraan dinas berupa sepeda motor dan mobil. Sedangkan KIB C adalah aplikasi untuk jenis aset daerah berupa bangunan dan perkantoran, dan lain-lain.

Bupati TTS tidak pernah menyebut tanah yang dibangun Robi Mella dengan nomor sertifikat yang terdaftar di aset Pemkab, ia hanya menyebutkan tanah tersebut adalah aset daerah TTS. Sangat tidak masuk akal seorang Bupati tidak mengerti soal KIB aset daerah.

“Jika tidak mengerti Bupati dapat bertanya kepada Kepala Aset Pemkab TTS dan memeriksa data aset tanah dalam KIB A,” terang Akhmad Bumi selaku Advokat yang menerima penghargaan ‘The Best Lawyer and Law Firm Service Excellent of The Year’ tahun 2009.

Menurutnya, KIB itu sebuah aplikasi data yang tidak bisa dimanipulasi atau direkayasa karena terakses sampai ke Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI. “Jika aset daerah berupa tanah tidak memiliki sertifikat, maka sistem aplikasi KIB akan menolak dan tidak bisa terdaftar dalam KIB A,” papar nya.

Hal tersebut berkaitan dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1) yakni “Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan….dan seterusnya.”

Prosedur penggunaan aplikasi KIB A adalah harus memasuki kode aset, nama pemiliknya, tanggal perolehan, hak tanah, alamat, luas, nomor sertifikat, tanggal sertifikat, dan asal usul tanah. Jika semua data tersebut lengkap maka aplikasi KIB A akan menampilkan data aset tersebut.

Salah satu contohnya, pembangunan sumur bor yang dibangun Pemerintah tapi karena status tanah belum ada sertifikat atas nama Pemkab, maka tidak bisa diinput ke aplikasi KIB A sebagai aset daerah. “Karena untuk menginput data ke aplikasi KIB tidak bisa menggunakan surat lain seperti surat Pelepasan Hak (PH) tapi harus dengan sertifikat asli,” papar Bumi.

Lanjutnya, yang menjadi pertanyaan, bagaimana Pemkab TTS menggusur rumah warga dengan dalil tanah tersebut aset daerah, tetapi tidak terdaftar di aplikasi KIB A sebagai aset daerah. “Saya tantang Bupati TTS untuk menunjukkan nomor sertifikat yang tercatat dalam aplikasi KIB A.”

Hal tersebut untuk menghindari pembohong publik atas pernyataan pemimpin daerah terkait tanah aset Pemkab. “Hal ini belum terkait dengan prosedur peralihan hak dari hak milik ke hak pengelolaan, atau hak pakai ke hak guna bangunan,” tandas Bumi.

Kalau tidak ada sertifikat, dasar apa yang digunakan Pemkab TTS untuk menggusur rumah milik Robi Damianus Mella?. “Hal ini yang disebut perbuatan melanggar hukum.” (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA