by

Terkait Penggusuran Rumah Robi, Aleta Baun: Adilkah Seorang Pejabat Menindas Rakyatnya

KOPI, Kupang – Kejadian penggusuran rumah milik Robi Damianus Mella di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (13/4/21), menggugah Aleta Baun mempertanyakan adilkah seorang pejabat menindas rakyatnya. Aleta mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oknum Pimpinan Daerah.

Kepada awak media Pewarta, Kamis (15/4/21), Aleta Baun menyampaikan adil atau tidak seorang Pejabat memerintahkan pegawainya yang mengenakan pakaian juga mobil plat merah yang dibiayai oleh rakyat datang dan melakukan eksekusi penggusuran atas rumah rakyat?

“Apakah negara menyiapkan alat-alat untuk menindas rakyat?, Ini tidak adil,” jelas perempuan yang biasa disapa Ma Aleta.

Lanjutnya, hal ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, Bupati TTS sangat jago menabrak rakyatnya sendiri, yang notabene telah memilihnya menjadi pemimpin. “Seharusnya Bupati menunjukkan hal yang baik, kok bisa dia melakukan hal yang jahat seperti ini terhadap rakyatnya,” tandas Aleta selaku Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman).

Sementara itu, Abdul Hamid, S.H., selaku salah satu kuasa hukum Robi Damianus Mella dari Firma Hukum ABP di Kupang, Kamis (15/4/21), mempertanyakan dasar hukum atas penggusuran rumah Robi oleh Pemkab TTS di kota Soe, pada Selasa (13/4/21).

“Bupati TTS bicara soal aset daerah atas lokasi itu. Kalau aset daerah berarti harus memiliki sertifikat sesuai amanat Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara,” jelas Hamid.

Lanjutnya, kami mempertanyakan sertifikat atas tanah yang digusur tersebut yang diakui Bupati TTS sebagai aset daerah. Bupati TTS harus membaca pasal 49 tersebut.

Bupati TTS perlu mempelajari UU yang mengatur tentang aset negara/daerah, harus memiliki sertifikat. “Penggusuran itu tindakan yang tidak melindungi warganya, mengusir, menindas, dan merampas hak hidup warganya sendiri. Itu arogansi kekuasaan yang dipertontonkan,” tegas Hamid.

Menggusur dan merusak rumah warga tetapi tidak menunjukkan alas hak (sertifikat), itu melanggar amanat UU No. 1 tahun 2004.

Bupati TTS bicara aset daerah, ya harus tunjukkan alas haknya. Karena lokasi itu adalah tanah hak yang diperoleh secara turun temurun dan harus dilindungi negara. Karena itu merupakan kewajiban negara, bukan malah sebaliknya merampas dan menggusur hak rakyat.

Abdul Hamid juga menegaskan bahwa Bupati bukan atasan Polisi dan TNI, sehingga pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati dan oknum pejabat lainnya tidak harus dilindungi. “Siapa saja yang melanggar hukum termasuk Bupati TTS harus ditindak. Jika pelanggaran di atas 5 tahun penjara, kami minta Bupati tersebut ditangkap dan ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Hamid. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA