by

Cicilan Rumah Syariah: Tanpa Denda dan Tanpa Riba

KOPI, Jakarta – Properti rumah syariah menawarkan sejumlah keuntungan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan rumah idaman. Saat ini, setiap rumah yang berkonsep syariah akan diberikan kemudahan, seperti developer yang menerapkan skema tanpa denda dan tanpa sita.

Jika ada yang belum bayar tidak akan kena denda, dan jika menunggak tidak akan di sita. Namun, saat ini rasio pembayaran macet dikecilkan yaitu tidak sampai 1/2%.

Lalu, untuk para pembeli yang tidak mampu membayar cicilan dengan alasan mendesak, bisa dibicarakan langsung dengan pengembang. Hal ini bertujuan tidak lain agar kedua pihak mendapatkan solusi terbaik.

Dalam proses pencarian solusi pun biasanya akan diputuskan seperti penundaan pembayaran atau konsumen membantu proses penjualan rumah yang ia miliki tersebut.

Dilansir dari detik.com, developer syariah sama sekali tidak melibatkan perbankan, baik konvensional maupun syariah. Sehingga akad jual beli hanya dilakukan oleh konsumen dan developer.

Harga dan cicilan dalam perumahan syariah ini sudah ditentukan sejak awal perjanjian. Sehingga cicilan setiap bulannya akan tetap hingga lunas. Jadi, jika awal cicilan sebesar Rp 2.5 juta, maka hingga lunas tetap Rp 2.5 juta. Karena dalam hal ini developer sudah menambahkan margin keuntungan dari segi harga yang sudah ditetetapkan.

Memang benar, rumah syariah ini biasanya masih indent atau unit belum ready. Namun pihak developer sendiri sudah memastikan bahwa rumah akan terbangun dalam waktu dua tahun kedepan.

Perumahan syariah murah ini juga tidak menggunakan sistem pinalti untuk pelunasan di awal. Jika kalau ada yang melunasi cicilan lebih cepat boleh saja, justru pihak developer akan memberikan diskon karena pembayaran lebih cepat.

Sumber: https://finance.detik.com/

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA