by

Polsek Ciampel beserta Koramil dan Muspika Ciampel Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin

KOPI, Karawang – Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat, jajaran Polsek Ciampel beserta Koramil, Satpol-PP Kecamatan Ciampel, serta Aparat Desa setempat menggelar operasi gabungan Yustisi Penegakan Disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Raya depan Perumahan Griya Indah, Desa Parungmulya, Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Senin (1/2/21).

Operasi yustisi penegakan disiplin digelar untuk memastikan protokol kesehatan serta sosialiasi Covid-19 kepada masyarakat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciampel, Iptu Arief Bastony, S.I.K., M.H.

Dalam operasi tersebut personil memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar menerapkan protokol kesehatan yaitu aktif menjaga diri dan taat mengikuti aturan dari pemerintah dengan 5M. “Operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka penegakan disiplin bagi masyarakat. Jika tidak menggunakan masker, maka akan ditegur dan diberi sanksi push up, serta memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan,” ujar Arief.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga membagikan masker kepada pengendara yang melintas. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan atau mengumpulkan orang banyak.

“Karena saat ini Karawang masih dalam zona merah penyebaran Covid-19 dan Pemerintah Kabupaten Karawang sedang menerapkan PPKM hingga 8 Feb 2021,” tegas Arief.

Kapolsek berharap dengan kegiatan operasi yustisi kedisiplinan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA