by

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

KOPI, Jakarta – Ada berbagai cara cek pajak motor online yang bisa Anda lakukan pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan motor. Selain melakukan pengecekan langsung, Anda juga bisa melakukan pengecekan via online untuk mengurangi kegiatan keluar rumah. Ini harus Anda lakukan supaya Anda tidak sampai terlewat pajak tahunan kendaraan bermotor Anda, karena pembayaran pajak adalah salah satu pengesahan STNK. Sebagai informasi, kalau pajak tidak dibayar sampai 2 tahun, maka identitas yang tercantuk di STNK akan dihapus dan Anda tidak bisa mengaktifkannya kembali.

Pengecekan Langsung di Samsat

Anda bisa melakukan pengecekan langsung di samsat terdekat untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda. Dengan mengunjungi Samsat, Anda bisa langsung melakukan pembayaran untuk perpanjangan pajak kendaraan Anda apabila tenggat waktunya sudah dekat. Syarat yang harus Anda bawa adalah KTP, BPKB dan STNK, yang kesemuanya harus menyertakan bentuk aslinya dan fotokopi untuk syarat administrasi.

Cek Online di Website

Kalau Anda belum mempunyai waktu waktu untuk melakukan pengecekan di kantor Samsat, Anda bisa juga melakukannya melalui website resmi daerah yang sudah dipersiapkan. Sudah ada beberapa provinsi di Indonesia yang sudah menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online. Antara lain DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Riau, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Tengah.

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengakses ke website yang sudah disediakan pemerintah provinsi tersebut dan masukkan nomor kendaraan dan NIK. Setelah itu Anda akan mendapatkan informasi mengenai berapa pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Kalau daerah Anda belum memiliki website khusus pengecekan pajak kendaraan, Anda harus mendatangi kantor Samsat terdekat di kota Anda.

Melalui Aplikasi

Merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat Nasional beberapa waktu yang lalu meluncurkan aplikasi Samsat Online Nasional untuk membantu warga melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor dengan mudah.

Aplikasi ini dapat di unduh di Playstore dengan mudah dan mencangkup pelayanan Samsat Online Nasional seluruh Indonesia. Dengan menggunakan aplikasi ini Anda juga bisa langsung membayar pajak kendaraan dengan mengikuti instruksi yang ada di dalam aplikasi.

Melalui e-Samsat

Kemudahan pengecekan pajak kendaraan Anda juga semakin mudah dengan adanya e-samsat. Untuk menggunakan layanan ini Anda hanya perlu mengakses situs e-samsat sesuai dengan provinsi asal kendaraan Anda. Anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK baik tahunan ataupun lima tahunan dengan menggunakan e-samsat termasuk juga apabila ada pembayaran denda Pajak Kendaraan Bermotor. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA