by

Suami Ratna Machmud Tuntut RSMH Palembang dan Aktor Penyebar Foto

KOPI, Musi Rawas – Riza Novianto Gustam, suami Hj Ratna Machmud tidak terima atas beredarnya foto istrinya saat dirawat di RSMH Palembang yang diduga sengaja disebarkan oleh orang tak bertanggungjawab.

“Saya meminta pertanggungjawaban pihak RSMH Palembang atas beredarnya medical record dan foto pasien atas nama istrinya Hj Ratna Machmud melalui CCTV yang viral di media social,” tegas Riza.

Perlu disampaikan lanjut dia, istrinya atas nama Ratna Machmud adalah pasien di Lematang 1.1 yang sebelumnya dirawat di ruang OGAN 13 merupakan pasien jaminan PT PLN (Persero) S2JB.

Dengan beredarnya medical record dan foto tersebut sambung Riza, tentu saja melanggar kode etik kedokteran. “Padahal kami sendiri sebagai keluarga belum melihat hasil rekam medic dan CCTV pasien. Untuk itu kepada pihak terkait agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” imbuhnya.

Dirinya melalui GM PT PLN (Persero) S2JB akan melayangkan surat kepada RSMH guna meminta pertanggungjawaban atas beredarnya medical record istrinya yang merupakan pasien dengan jaminan perusahaan.

Dia juga mengatakan akan menempuh jalur hukum jika kasus ini tidak tuntas dan aktor pelaku dibalik penyebaran foto tersebut tidak diberikan sanksi keras atau diberhentikan.

“Kami keluarga saja tidak bisa melihat rekam medic dan CCTV pasien. Anehnya foto istri saya bisa menyebar di media social terutama di facebook. Kami anggap ini sudah masuk ranah pidana dan melanggar undang-undang,” ujarnya

Atas nama keluarga, Riza Novianto Gustam, meminta dan mohon kerjasama pihak RSMH untuk menindaklanjuti kejadian ini sekaligus menindak tegas para pelaku.(*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA