by

Bagindo Togar: Sales Politik itu Legal

KOPI, Musi Rawas – Akhir-akhir ini dugaan intimidasi terhadap relawan salah satu paslon sudah sangat masif dilakukan. Bahkan para relawan ini dicap sebagai ‘sales Pilkada’ padahal salah satu tujuan mereka turun langsung ke lapangan tidak lain untuk mendongkrak partisipasi pemilih saat hari H nanti.

Sungguh ironis dan menciderai demokrasi apa yang dilakukan oleh oknum Kades dan perangkat desa yang menjegal atau menghalangi relawan bersosialiasi kerumah-rumah warga. Padahal mereka (oknum Kades) bukanlah penyelenggara Pemilu yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran atau tidak.

Pemerhati politik dari Forum Demokrasi Sriwjaya, Bagindo Togar menyoroti perjalanan Pilkada di Kabupaten Musi Rawas yang akhir-akhir ini terkesan tak demokratis dengan adanya tindakan oknum aparat desa yang secara nyata melarang relawan salah satu paslon bersosialisasi kerumah-rumah warga.

Diranah dunia maya, ramai dihebohkan dengan berita peran ‘Sales Pilkada’ dimasa kampanye oleh relawan paslon Bupati Ratna-Suwarti dibeberapa tempat atau desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Bahkan perangkat desanya terkesan begitu aktif mengawasi bahkan melarangnya.

Perlu dipahami, setiap paslon tentu ada tim pemenangan, strategi, format dan cara kerjanya masing-masing agar sukses diakhir kompetisi.

“Bisa saja diksi “Sales” diartikulasikan sebagai bagian representasi Marketing Politik, sah dan legal bila dilakukan guna memasarkan kwalitas personifikasi kandidat, dengan ketentuan selaras regulasi kampanye yang diterbitkan oleh penyelenggara ( KPU/Bawaslu ), serta tanpa indikasi praktek politik uang. Artinya, tim pemenangan paslon petahana tak perlu bereaksi ataupun muncul rasa khawatir berlebihan atas penomena marketing politik seperti ini. Sikapilah secara humble, arif, juga satria,” kata Bagindo.

Bahkan Bagindo menyarankan bila perlu tim petahana melakukan kreasi marketing politik yang lebih menarik plus aktif lagi dengan mengedepankan peran para kader parpol serta warga, sehingga parisipasi pemilih akan tercapai seperti yang diharapkan penyelenggara.

“Saatnya, dalam era demokrasi modern saat ini, pertarungan politik diwarnai atau menawarkan program-program unggulan yang secara intensif, jelas, realistis, juga terukur output kebijakannya bagi pemerataan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya bagi segelintir orang maupun kelompok sosial yang dekat dengan elite kekuasaan,” jelas Bagindo.

Bersepakat kolektiflah publik Kabupaten Musi Rawas, bahwa Pilkada kali ini, akan mampu mewujudkan perubahan sesuai ekspektasi pemilik suara yang luapan harapannya signifikan terhadap peningkatan taraf serta derajat sosial ekonomi mereka. Kurang bijak, bila phobia atas genuisitas dan kecerdasan rakyat dalam menetapkan sikap politiknya dalam pilkada 09 Desember nanti dihambat.

Dia memaparkan bahwa Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada dengan DPT-nya sekitar 281 ribu jiwa dan sekitar 850 TPS, dimana jumlah pemilih jenis kelamin perempuan dan lelaki, hampir berimbang.

Menurutnya, Pilkada kali ini hanya diikuti dua Paslon. Paslon yang berasal dari petahana akhirnya terbelah, dimana H Hendra Gunawan bersama H Mulyana, sementara Hj Suwarti kembali berposisi sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Hj Ratna Mahmud sebagai Calon Bupati Kabupaten Musi Rawas.

“Sungguh menarik, keren dan unik untuk diamati oleh publik. Bak pertarungan antara pasangan Arjuna versus Srikandi merebut Simpati warga di Kab.Musi Rawas, yang secara gender nyaris berimbang jumlahnya. Bahkan, bila kelak Dwi Srikandi ini mampu unggul dalam pilkada nanti, maka akan menjadi catatan sejarah penting bagi event kontestasi pilkada dan pemerintahan daerah diIndonesia, Bupati dan Wakil, keduanya Perempuan,” pungkasnya. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA