KOPI, Lubuklinggau – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Iswadi alias Is (40) warga Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Lorong Keluarga Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada hari keempat Ramadhan 1441 H sekitar pukul 16.45 WIB, Senin (26/04/2020).
Dari tersangka yang ditangkap di rumahnya, diamankan barang bukti satu plastik klip diduga berisi sabu sekitar 7,97 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Jadi menjelaskan, awalnya personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan. Memastikan informasi benar, petugas melakukan pengrebekan. Dalam penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kamar.
“Menurut keterangan narkotika tersebut dibeli seseorang yang beralamat di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.(*)
Comment