KOPI, Karawang – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang H. Arief Bijaksana Maryugo, S.IP. mengeluarkan surat terkait penutupan Terminal Klari, pada hari Jumat (24/4/2020). Adapun penutupan Terminal Klari ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah.
Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Oleh karena itu segala aktifitas pada lingkungan Terminal Klari untuk sementara waktu diberlakukan penutupan dan/atau tidak menerima pelayanan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Saat ditemui awak media KOPI Karawang, pada hari Selasa (28/04/2020), salah satu staf pengurus Terminal Klari Wisnu membenarkan perihal tersebut. “Sejak dikeluarkannya surat dari Kadishub Kabupaten Karawang tertanggal 24 April 2020, maka untuk sementara pelayanan di Terminal Klari ditutup. Ini semua untuk mencegah mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Wisnu. (Dede N-KOPI)
Comment