KOPI, Lubuklinggau – Maraknya buah bibir pro dan kontra pelaksanaan hajatan yang dilarang sementara waktu oleh Pemerintah secara Nasional akibat pandemik covid 19 atau virus corona, disikapi oleh Pihak Kepolisian.
Polres Lubuklinggau menyampaikan melalui subbag humasnya bahwa hal itu memang benar adanya. Larangan tersebut untuk melaksanakan jaga jarak atau social distancing yang sudah menjadi kesepakatan semua Pihak.
Dari pantauan media sosial Polres Lubuklinggau, masih banyak netizen mewakili warga, yang setuju dengan kebijakan tersebut, karena bila melihat penyebaran di negara lain seperti Italia, cepatnya merebahnya virus corona salah satunya akibat menganggap sepele dan tidak segera mengambil langkah strategis.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa menerangkan, “Secara pribadi kami TNI Polri manusia biasa, namun keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, sebagai penanggung jawab kamtibmas di Lubuklinggau, kami mesti tegakan aturan, tujuannya untuk kepentingan bersama, memutus rantai penyebaran virus corona,” tegasnya.
Comment