by

Peserta Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kediri Ajukan Keberatan atas Pelaksanaan Ujian oleh UNISMA

KOPI, Kediri – Kegaduhan yang melanda pelaksanaan ujian penyaringan atau seleksi perangkat desa se-Kabupaten Kediri mendapat sorotan tajam. Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) akhirnya mendatangi Universitas Islam Malang (UNISMA) pada Senin, 8 Januari 2024, mengungkapkan serangkaian keberatan dan meminta klarifikasi atas dugaan kejanggalan.

Pada pukul 12.00 WIb, Ahmad Zulfi Wijaya (Koordinator FPUPPD), bersama anggota Viona Ardira C.P, Laundry Ardiansyah, dan Debby D. Bagus, menemui Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, MP, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) UNISMA. Mereka menyerahkan surat keberatan yang berisi 13 poin dugaan kejanggalan, mulai dari pelanggaran tata tertib hingga perubahan hasil jawaban ujian.

Ahmad Zulfi membuka dialog dengan menyoroti ketidakpatuhan terhadap larangan membawa gadget, kendala teknis pada komputer ujian, serta perubahan hasil jawaban. Prof. Woro menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap gadget memang dilakukan, namun ada kemungkinan beberapa peserta menyisipkannya.

Mengenai komputer yang error, ia menegaskan bahwa hal itu di luar kontrol mereka dan menjadi tanggung jawab vendor. Sedangkan untuk perubahan hasil jawaban, Prof. Woro mengakui keterbatasan pengetahuannya dalam IT dan berjanji akan melakukan klarifikasi dengan tim di Kediri.

Viona Ardira mempertanyakan waktu koreksi dan pengumuman hasil jawaban seleksi perangkat desa, yang dijawab oleh Prof. Woro bahwa proses tersebut dilakukan pada malam hari itu juga dan tidak ditunda. Namun, terjadi ketegangan saat Laundry Ardiansyah mempertanyakan perubahan nilai CAT-nya yang turun, yang Prof. Woro janjikan akan dibahas dengan tim IT.

Prof. Woro juga menyatakan kekecewaannya terhadap vendor, mengingat 200 komputer mengalami masalah meskipun telah dijanjikan ada 15 komputer cadangan. Ia mengungkapkan frustrasinya karena ujian yang seharusnya selesai pada sore hari, molor hingga pagi hari berikutnya. Beliau juga menceritakan bahwa dua hari sebelum ujian, komputer baru terpasang, dan beliau tidak dapat mengeceknya satu per satu karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.

Pihak LPPM UNISMA juga menanggapi tudingan dari pihak kabupaten Kediri yang menimpakan semua persoalan kepada mereka, dengan menekankan yang bertanggung jawab. Ia menambahkan, “Kami menyerahkan hasil kepada yang memberi tugas kami. Kita menyerahkan hasil apa adanya dan saksinya ada,” untuk menunjukkan bahwa pihak LPPM UNISMA hanya berperan dalam kapasitas yang diberikan.

Mengenai kejadian nilai yang berubah, Prof. Woro menekankan bahwa mereka akan memanggil tim IT untuk mengklarifikasi masalah ini. Laundry Ardiansyah, yang nilai CAT-nya berubah, menjadi contoh spesifik dari permasalahan ini yang akan ditangani.

Di sisi lain, Prof. Woro juga memaparkan tentang persiapan dan kendala yang dihadapi saat pelaksanaan ujian. Beliau mengungkapkan kekecewaan atas kerja sama dengan vendor, terutama terkait dengan masalah listrik dan kondisi gedung ujian. “Saya sudah wanti-wanti kepada rekanan. Mulai dari listrik kita pastikan sampai buat surat ke PLN bahwa tidak ada pemadaman. Saya juga ingin bahwa gedung itu nyaman untuk lokasi tes,” ujar Prof. Woro.

Kendati demikian, kendala-kendala tersebut tidak mengurangi keinginan FPUPPD untuk mendapatkan transparansi dan keadilan dalam proses ujian. Pertemuan ini diakhiri dengan janji dari pihak LPPM UNISMA untuk mengkoordinasikan dan menanggapi surat keberatan FPUPPD, serta melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan tim yang ada di Kediri.

Pertemuan ini menjadi titik penting dalam upaya mencari keadilan dan transparansi dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri. Sementara itu, para peserta ujian berharap agar tuntutan mereka mendapat perhatian serius dari pihak terkait, serta mengharapkan proses seleksi selanjutnya dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA