by

Panglima TNI: Lapas Militer Jauh Lebih Angker dari Lapas Umum

KOPI, Jakarta – Selama ini mungkin banyak masyarakat yang belum tahu bahwa militer juga memiliki Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) yang jauh lebih buruk dibanding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum. Lemasmil terkenal “angker” membuat jera prajurit yang pernah berurusan dengan lembaga ini.

Demikian disampaikan oleh Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., saat menerima hibah 6 unit kendaraan ambulance dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023). Penyerahan dilakukan oleh Executif Vice Presiden BRI, M. Choliq didampingi oleh Vice Presiden Riza Pahlevi kepada Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro disaksikan oleh Panglima TNI dan para pejabat teras Mabes TNI.

Menurut rencana, 6 unit ambulance bantuan BRI akan didistribusikan untuk 6 Lemasmil yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu di Medan, Cimahi, Surabaya, Makasar, Banjar Baru dan Jayapura. “Mewakili prajurit TNI, saya mengucapkan terimakasih kepada Direktur Utama BRI, dimana 6 unit ambulance ini akan diserahterimakan kepada Babinkum TNI yang nantinya akan digunakan di Lembaga-Lembaga Pemasyarakatan Militer yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memperkuat tugas kemanusiaan,” ujar Laksamana TNI Yudo Margono.

Dalam kesempatan yang sama, Executif Vice Presiden BRI, M. Choliq yang mewakili Dirut BRI mengungkapkan rasa terimakasihnya, bahwa BRI telah diterima sebagai partner untuk mendukung operasional TNI. “Kami juga bertekad untuk meningkatkan kerja sama kami, kami berharap semoga 6 unit ambulance ini berdampak positif bagi prajurit TNI, kami juga ingin membuktikan bahwa TNI dan BRI akan selalu bersinergi,” pungkasnya.

#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA