by

Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Pankar dan Jabatan Personel Kodim 1710/Mimika

KOPI, Timika –  Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi memimpin sidang Pangkat dan Karier (Pankar) Usul Kenaikan Pangkat (UKP) periode 01-04-2024 dan Sidang usul jabatan bagi Bintara dan Tamtama di Ruang Data Kodim 1710/Mimika, Jalan Agimuga no 04 Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Jumat (11/08/2023). Kenaikan pangkat merupakan suatu kehormatan dan kebanggan tersendiri bagi seorang prajurit. Bahkan hal ini suatu kesejahteraan.

Kendati demikian, kenaikan pangkat ini tidak serta merta, namun tentunya melalui sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh prajurit yang diusulkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya. Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi mengatakan, sejumlah persyaratan baik administrasi, kesehatan maupun kesegaran jasmani harus terpenuhi.

Setelah persyaratan ini terpenuhi, kemudian para prajurit yang berhak dan sudah eligible diusulkan seleksi KP ini dibahas dalam Sidang Pankar. Sidang Pankar ini harus digelar oleh satuan sebelum daftar nama prajurit yang diusulkan KP dikirim ke Komando Atas. Ini prosedur dan mekanisme baku yang harus dilalui.

“Di sini dilakukan pembahasan dan penilaian secara objektif dengan tetap memperhatikan saran dan pertimbangan para Danramil dan staf fungsional,” tandasnya.

Sementara itu, Perwira Seksi Personel (Pasipers) Kodim 1710/Mimika Kapten Inf Gertaim Pakpahan,  menambahkan, untuk prajurit Kodim 1710/Mimika yang diusulkan kenaikan pangkat reguler periode 01-04-2024 sejumlah 16 personel, terdiri dari 2 Perwira, 13 Bintara dan 1 Tamtama.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Staf Kodim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir, seluruh Danramil dan para Perwira Staf Kodim 1710/Mimika.

Autentikasi: Pen Kodim 1710/Mimika

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA