by

Bupati Tamba Lantik dan Kukuhkan 320 Pejabat di Lingkungan Pemkab Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba melantik dan mengukuhkan sebanyak 320 orang pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, di Gedung Auditorium Pemkab Jembrana, Bali, Selasa (29/8/2023). Pejabat yang dikukuhkan tersebut hasil perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Lingkup Pemkab Jembrana, sebelum pengukuhan diawali dengan upacara Mejaya Jaya di Pura Nitipraja.

Untuk mendorong percepatan realisasi program, sehingga bupati melantik ratusan pejabat, adapun yang dilantik dan dikukuhkan tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Sebanyak 23 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Sebanyak 119 orang Pejabat Administrator
  3. Sebanyak 178 orang Pejabat Pengawas.

Itulah ratusan pejabat yang dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Jembrana.

Dalam arahannya, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sesuai SOTK, baru diatur dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Karena itu ada penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Bupati Tamba.

Bupati Tamba berharap para pejabat yang dikukuhkan tersebut bisa bergerak lebih cepat merealisasikan target dan program daerah, ia mengingatkan tidak ada lagi pejabat menunda-nunda pekerjaaan tetapi gerak cepat utamanya untuk menggenjot peningkatan PAD. “Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungi serta beban tugas,” ucap Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menjelaskan bahwa setelah diberlakukannya peraturan daerah tersebut, terbentuk perangkat daerah dengan perubahan jumlah yaitu sebagai berikut:

  1. Jumlah Dinas Tetap menjadi Enam belas
  2. Badan bertambah menjadi Enam
  3. Satu Sekretariat Daerah
  4. Satu Sekretariat DPRD
  5. Satu Inspektorat
  6. Kecamatan Lima.

“Perangkat daerah yang baru terbentuk yaitu:

  1. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
  2. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
  3. Peningkatan status BPBD.

Itu semua baru terisi pejabat setingkat Eselon III yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Sekretaris Badan (Sekban), khusus untuk Perpustakaan dilebur menjadi satu di Sekretariat daerah,” jelas Bupati Tamba.

Khusus untuk BRIDA, Bupati Tamba mengatakan bahwa BRIDA merupakan sebuah lembaga yang akan memberikan kajian dalam setiap pengambilan keputusan, semua perangkat daerah yang melaksanakan program visi dan misi bupati dalam penyusunan perencanaan maupun pelaksanaannya, agar berkoordinasi dengan Kelompok Ahli Bupati (Pokli) di bawah koordinator BRIDA. “BRIDA adalah induk dari pada Pokli Bupati, nanti program-program yang dilaksanakan oleh OPD agar berkoordinasi dengan Pokli di bawah naungan BRIDA, saya harap keberadaan BRIDA mampu mengungkit berkembangnya riset dan inovasi di Jembrana,” ucap Bupati Tamba.

Terakhir, Bupati Tamba mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya dan ia berharap agar pejabat yang baru dilantik tersebut untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas dan loyalitas saudara dalam melaksanakan tugas nanti. “Mari jaga kekompakan, karena sebagai kepala daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam mewujudkan visi misi pembangunan daerah, dengan demikian roda Pemerintahan Kabupaten Jembrana dapat berjalan pada jalur yang benar,” ajak Bupati Tamba.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Sekda Jembrana I Made Budiasa, Kepala Kantor Kemenag Jembrana I Gede Sumarawan, serta seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Jembrana. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA