by

Pemda Sarmi Selenggarakan Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan bagi Ormas dan Kaum Perempuan

KOPI, Sarmi – Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarmi, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi organisasi kemasyarakatan dan kaum perempuan di Kabupaten Sarmi, bertempat di Aula Hotel Rivior, Jumat, 28 Juli 2023. Acara ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi bagi kaum perempuan Sarmi.

Ada tiga materi penting yang disampaikan, masing-masing:
1. Strategi PUG dalam Politik menuju Pemilu 2024, mewujudkan kesetaraan gender, disampaikan oleh: Ibu Adeltje VS Pakage,SH,MM, Kabid PUGPPKB Provinsi Papua.
2. Peningkatan Partisipasi Perempuan Dalam Bidang Ekonomi, disampaikan oleh Virginius Efianus, S.Sos.
3. Peran dan Partisipasi ORMAS serta Masyarakat Dalam Menunjang Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 disampaikan oleh Ibu Siti H, Kabid Politik pada Badan KESBANGPOL Provinsi Papua.

Untuk diketahui keberadaan keterwakilan kaum perempuan di lembaga legislstif (DPRD) Kabupaten Sarmi, hasil pemilu 2019 hanya 15%, artinya dari 20 kursi yang tersedia, hanya 3 kursi yang diperoleh dan diperuntukan untuk kaum perempuan. Sehingga diharapkan nantinya kaum perempuan khususnya perempuan asli sarmi akan mendapat dukungan maksimal 30% dari kuota 20 kursi yang diperebutkan dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarmi, Sarce S Kreeuw, SH menjawab pertanyaan, mengatakan bahwa sesuai rencana dan program kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditahun 2024 akan dibentuk Unit TP2A (Tempat Pelayanan Perlindungan Anak ) dengan terlebih dulu mempersiapkan Peraturan Daerahnya, ungkap Sarce.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA