KOPI, Karawang – Yanto salah satu Anggota LSM Laskar NKRI mengalami penganiayaan yang dilakukan Kades Sumur Kondang, Rabu (21/6/23), dengan tempat kejadian perkara di Kantor Desa Sumur, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Atas kejadian tersebut ia mendatangi Polres Karawang, Polda Jawa Barat, didampingi oleh Pengurus DPP Laskar NKRI untuk melaporkan hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Yanto alias Kupeng, yang merupakan warga Desa Sumur Kondang, Klari, Karawang, pada pagi Rabu sekitar jam 10.00 Wib, dirinya sedang tidur dan dibangunkan oleh istrinya, ternyata istrinya disuruh oleh seseorang yang menunggu di luar. “Pada saat saya keluar rumah tiba-tiba datang oknum Aparatur Desa langsung menempeleng dan memukul dirinya dengan menggunakan helm, lalu membawanya ke Kantor Desa Sumur kondang,” ujar Yanto.
Lebih lanjut, Yanto menjelaskan setiba di Kantor Desa dirinya dikerubungi aparatur desa, dimaki-maki dengan bahasa kasar oleh oknum Kepala Desa, bahkan dirinya mengaku ditendang pada bagian paha atas, sampai tersungkur, dan dipukul pada bagian Kuping oleh oknum Kepala Desa tersebut. Selain itu, Yanto menerangkan bahwa dirinya dijambak rambutnya oleh oknum Linmas Desa Sumur Kondang, dan tindakan ini telah membuat anggota tubuhnya sakit terutama di bagian telinga.
Saat dikonfirmasi kronologi kejadiannya, Yanto menerangkan bahwa semula dirinya tidak tau pasti penyebabnya, tetapi setelah kejadian tersebut yang bersangkutan baru mengetahui penyebabnya adalah adanya miskomunikasi atau kesalahpahaman pada proyek pekerjaan drainase di wilayah Sumur kondang. Masih menurut Yanto, dirinya merasa tidak terima atas Kejadian tersebut, seolah-olah dirinya seperti maling ayam saja.
“Padahal kalau mau negur atau membina warga caranya tidak seperti ini, dan saya sendiri sudah menandatangani pernyataan, dan yang lebih membuat dirinya miris adalah ucapan oknum Kepala Desa yang menyatakan bahwa di Sumur Kondang “Anti LSM”, padahal menurut dirinya berorganisasi adalah hak setiap warga, dan siapapun itu harus menghormati hak orang dalam berorganisasi,” tandas Yanto.
Atas kejadian tersebut, dirinya melaporkan ke Pihak Pimpinan Laskar NKRI, kemudian dengan didampingi Pengurus DPP melaporkan oknum Kepala Desa kepada Pihak Kepolisian, dengan Nomor: LP/B/939/VI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG. “Saya hanya meminta keadilan dan hukum ditegakkan, tanpa melihat Pangkat ataupun jabatan, apalagi yang melakukan tindakan oknum Kepala Desa, seharusnya ia menjadi panutan warga dan melakukan pembinaan dengan koperatif dan pendekatan ke warga bukan dengan cara kekerasan,” tandas Yanto. (DJ)
Comment