by

Negara Harus Berikan Kepastian Hukum Terhadap 11 Distrik di Sarmi

KOPI, Sarmi – Awal tahun 2023, Pemda Sarmi sudah tidak lagi melakukan pelayan pemerintahan di beberapa distrik. Hal itu dilakukan dengan menarik semua ASN (PNS maupun honorer) di lingkup distrik yang belum teregistrasi.

Negara melalui Pemerintah Pusat semestinya memberikan kepastian hukum terhadap 11 distrik (kecamatan) yang sudah dibentuk di Kabupaten Sarmi, Papua, yang hingga saat ini belum memiliki legalitas alias belum didefinitifkan. (MAX/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA