by

Sah..!!! Majelis Hakim PN Sukadana Diduga Keras Penggemar Berat Perilaku Selingkuh

KOPI, Bandar Lampung – Tiga oknum Majelis Hakim di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni Diah Astuti, S.H., M.H.; Ratna Widianing Putri, S.H.; dan Zelika Permatasari, S.H. terindikasi kuat merupakan orang-orang yang menyukai perilaku perselingkuhan. Fenomena itu tercermin dari sikap dan kehendak yang kuat dari ketiganya untuk menghukum wartawan yang selama ini menjadi kontrol sosial atas perilaku buruk oknum masyarakat, yang salah satunya adalah perilaku suka mesum dan praktek perselingkuhan.

Sudah bukan rahasia lagi di wilayah Lampung, termasuk Lampung Timur, bahwa banyak oknum pejabat, aparat dan orang berduit yang gemar main serong. Seperti halnya seorang Kasatlantas di Polres Waykanan bernama Zainal Abidin, yang baru-baru ini dimasukkan ke jeruji besi Rutan Polda Lampung gegara selingkuhi istri polisi rekan sekerjanya. Bukan tidak mungkin, lebih banyak lagi oknum aparat polisi di wilayah tersebut, dan Provinsi Lampung pada umumnya, yang melakukan praktek perselingkuhan juga.

Untuk membungkam para kuli digital, maka oknum-oknum bandit seks di Lampung Timur menggunakan taring hukum untuk melakukan tindakan kriminal mengkriminalisasi para wartawan di wilayahnya. “Salah satu korban kriminalisasi tersebut adalah Muhammad Indra, wartawan dan pemimpin redaksi media online www.resolusitv.com. Dengan licik, sang oknum peselingkuh yang merupakan tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bernama Mas Rio telah mempekerjakan oknum aparat di Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Lampung Timur untuk menutupi kebusukan perilakunya yang sempat diekspos di media www.resolusitv.com,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada media ini, Senin, 4 Juli 2022.

Berdasarkan putusan para hakim perempuan itu kepada Muhammad Indra dengan vonis 1 tahun penjara, hal ini mengindikasikan bahwa para hakim itu tidak ingin kebiasaan berselingkuh di kalangan oknum terganggu oleh pantauan wartawan. “Saya tidak habis pikir, para hakim perempuan itu bisa tidak punya empati sama sekali terhadap Dewi, seorang istri oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental mesum, Mas Rio, itu yang berkeluh-kesah tentang sifat buruk suaminya ke Muhammad Indra dan minta agar dipublikasikan. Kemana hati nurani para hakim perempuan itu?” ujar Wilson Lalengke bertanya.

Menurut lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, the Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, ini, dengan rekayasa kasus yang diduga dilakukan oknum Kapolres Lampung Timur Zaky Alkazar Nasution bersama jajarannya, Majelis Hakim sebenarnya dapat menilai bahwa kasus itu layak untuk dianulir dengan menolak seluruh dakwaan Jaksa. “Saya tidak tahu apakah para hakim perempuan itu punya kapasitas yang mumpuni atau tidak dalam menilai fakta-fakta persidangan dikomparasikan dengan BAP yang disodorkan Polisi. Yang saya lihat, majelis hakim yang menangani kasus wartawan Muhammad Indra gemar menggunakan frasa salah ketik BAP sebagai alibi pembenaran kesalahan yang ditemukan di BAP dan persidangan,” tambah Wilson Lalengke.

Karena hasrat menghukum yang begitu kental yang bersarang di hati para oknum majelis hakim ini, maka jangan salahkan publik jika berasumsi bahwa hakimnya mungkin termasuk kalangan yang senang selingkuh dan atau diselingkuhi. Di kalangan komunitas tertentu, misalnya komunitas penggemar perselingkuhan, berlaku peribahasa sesama buskota jangan saling mendahului, sesama peselingkuh harus saling menjagai.

“Akibatnya, mereka saling mem-backup satu sama lain. Bisa saja terjadi kesepakatan bersama untuk saling menjaga agar kondisi tetap terkondisikan. Misalnya, hakim bertugas membuat jera para wartawan yang coba-coba mengganggu kenyamanan oknum peselingkuh tersebut dengan memberikan hukuman yang tidak masuk akal, tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada,” jelas Wilson Lalengke. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA