by

SK Dinilai Tidak Sah, Lima Ketua KT Kecamatan Minta Walikota Tidak Melakukan Pengukuhan

KOPI, Lubuklinggau – Polemik Karang Taruna (KT) Kota Lubuklinggau masih berlanjut. Terbaru, 5 Ketua KT Kecamatan di Kota Lubuklinggau meminta kepada Walikota Lubuklinggau agar tidak melakukan pengukuhan kepada Pengurus KT Versi TKKT Hotel Dewinda yang dinilai ilegal dan dipaksakan.

Ketua KT Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Ade Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya yang perlu dilakukan sampai keadilan bisa didatangkan.

“Bukan masalah menang atau kalah, tapi proses dari tercapainya kekuasaan itu yang harus benar. Kami menilai bahwa proses itu tidak benar dan menghilangkan hak orang lain sehingga hal ini sangat perlu kami suarakan,” ujar Ade didampingi lima ketua KT Kecamatan lainnya yakni Ketua KT Kecamatan Selatan II Pangku Alam, Ketua KT Kecamatan Timur II Dian Eka Saputra, Ketua KT Kecamatan Barat I Tomi Irawan, dan Ketua KT Kecamatan Barat II Feri Irawan.

Ade juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah merasa semakin didzolimi dengan dikeluarkannya SK Kepengurusan KT Kota Lubuklinggau yang terbaru oleh pihak KT Provinsi Sumsel. Menurut Ade itu adalah keputusan yang arogan.

“Bagaimana tidak, kami sudah melaporkan ini ke PNKT dan telah keluar rekomendasi agar PKT Provinsi Sumsel menindaklanjutinya, bukannya ditindaklanjuti dengan meminta keterangan atau mencari kebenarannya pihak provinsi malah sekonyong-konyong mengeluarkan SK. Arogan sekali,” ujar Ade.

Ia juga menerangkan akan melakukan upaya-upaya lainnya sampai keadilan didapatkan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.

“Kamis (16/6/2022) kemarin kami sudah menghadap Dinsos Lubuklinggau setelah mendapat kabar adanya surat masuk untuk pengukuhan, namun setelah dikonfirmasi pihak Dinsos mengaku sudah diteruskan ke bagian umum setda Lubuklinggau. Dan kami juga sampaikan kepada pihak Dinsos untuk memberikan rekomendasi pembatalan pengukuhan karena proses dikeluarkannya SK tidak sesuai aturan,” sambung Ade.

Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta waktu untuk beraudiensi dengan Walikota guna menjelaskan duduk permasalahannya.

“Kamipun akan menjadwalkan untuk bertemu dengan Bapak Walikota agar beliau mendapatkan informasi dari keduabelah pihak. Kami juga berharap Bapak Walikota agar bijaksana dalam mengambil sikap,” pungkas Ade.

Sebelumnya salah satu kandidat Ketua KT Kota Lubuklinggau, Almeidy Sastra Dikrama atau yang biasa disapa Midun merasa didzholimi dengan dikirimkan undangan TKKT hanya melalui pesan Whatsapp dan hanya berjarak 30 menit dari penyelenggaraan, serta lima Ketua Karang Taruna Kecamatan di Kota Lubuklinggau juga melayangkan protesnya. Pihak Almeidy dan Lima Ketua Karang Taruna Kecamatan di Kota Lubuklinggau melaporkan polemik yang terjadi di TKKT Ke-III Karang Taruna Lubuklinggau serta mencari keadilan ke Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

Midun dan Kelima Ketua KT Kecamatan di Lubuklinggau resmi melayangkan laporan ke PNKT pada Kamis (24/03/2022) sekira Pukul 13.00 WIB yang diterima langsung oleh salah satu PNKT, Yudi.

Ketua KT Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Ade Irwansyah, menjelaskan bahwa dirinya dan keempat Ketua KT Kecamatan lainnya yaitu Ketua KT Kecamatan Selatan II Pangku Alam, Ketua KT Kecamatan Timur II Dian Eka Saputra, Ketua KT Kecamatan Barat I Tomi Irawan, dan Ketua KT Kecamatan Barat II Feri Irawan, tidak pernah menerima undangan TKKT Kota Lubuklinggau Versi Hotel Dewinda yang diselenggarakan pada Tanggal 13 Maret 2022 Pukul 19.30 WIB sehingga mereka merasa perlu untuk mencari keadilan sampai ke tingkat PNKT.

“Telah tercipta sejarah kelam di dunia Karang Taruna Kota Lubuklinggau, diduga panitia tidak menjalankan fungsinya dengan amanah, bahkan terkesan kucing-kucingan. Bagaimana tidak, kami sebagai pemegang hak suara tidak diundang di acara TKKT versi Hotel Dewinda. Ini sudah dzolim dan kami datang ke PNKT ini demi mencari keadilan. Dan alhamdulillah pihak PNKT menanggapi dengan sangat baik apa yang kami laporkan” ungkap Ade.

Ade melanjutkan, bahwa menurutnya pelaksanaan TKKT tingkat Kota Lubuklinggau sudah memenuhi unsur penipuan.

“Bagaimana tidak, kami menerima undangan pelaksanaan TKKT Kota Lubuklinggau pada Tanggal 12 Maret 2022 Pukul 08.00 WIB di Hotel Cozy Lubuklinggau, tapi justru yang disahkan adalah TKKT pada Tanggal 13 Maret 2022 yang diselenggarakan di Hotel Dewinda pada Pukul 19.30 WIB tanpa memberitahukan Berita Acara (BA) penundaan TKKT Tanggal 12 Maret, maupun BA pergantian jadwal, apalagi undangan TKKT. Sehingga kami merasa kami ditipu oleh panitia yang ditanggungjawabi oleh Ketua Panitia,” tambah Ade.

Untuk itulah Ade bersama keempat Ketua Karang Taruna Kecamatan lainnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak PNKT sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keadilan.

“Karena sudah ada hak kami yang dilanggar dengan diduga melakukan tipu-tipu, apalagi pihak SC terkesan tidak netral dan full membackup salah satu calon kandidat, ini sudah tidak sehat. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan dan renungan kita semua,” lanjut Ade.

Selain itu, menurut Ade TKKT Versi Hotel Dewinda tidak sah karena tidak memenuhi unsur kuorum. Menurutnya, caretaker tidak memiliki hak suara untuk menentukan peserta kuorum atau tidak.

“Menurut ART Pasal 39 Ayat 2 Tentang Temu Karya, peserta penuh yang bisa memenuhi unsur kuorum adalah pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat di atasnya, dan pengurus satu tingkat di bawahnya. Sementara Pasal 14 AD KT menjelaskan pengurus harus diangkat dan disahkan melalui temu karya. Caretaker tidak dipilih melalui temu karya sehingga tidak bisa dimasukkan dalam klausul pemilik suara dan peserta penuh, sementara di TKKT Versi Hotel Dewinda caretaker sebagai penentu kuorum bahkan cenderung memihak dan tidak netral” terang Ade.

Selain itu Ade juga menerangkan jika salah satu SK yang juga dianggap sebagai unsur kuorum juga tidak sah. Karena ada salah satu SK Kecamatan yang dibuat setelah AD/ART hasil TKN 2020 disahkan, masih ditandatangani oleh camat.

“Padahal menurut AD/ART yang berhak mengesahkan adalah pengurus satu tingkat di atasnya, bukan camat,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini.

Untuk itu, Ade dan semua pihak yang merasa di dzholimi berharap agar PNKT bisa memberikan keadilan dan memberikan sanksi organisasi kepada Pengurus KT Provinsi Sumatera Selatan serta semua pihak dalam naungan organisasi KT yang terlibat dalam TKKT versi Hotel Dewinda tersebut.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA