by

Kadispar: Pemilihan BGL di Luar Lima Kategori, Itu Bukan Tanggung Jawab Kami

KOPI, Lubuklinggau – Pemilihan Bujang Gedis Lubuklinggau (BGL) tahun 2021 sempat di warnai dengan berbagai isu permasalahan di khalayak ramai, dan menjadi perbincangan publik. Hal ini membuat kepala Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau angkat Bicara.

M Johan Imam Sitepu selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau, menjelaskan sejauh ini terkait permasalahannya itu kita masih dalam tahapan seleksi, dan belum ke sesi berikutnya. Dan jika ada pemberitaan yang beredar tentang adanya pungutan biaya bagi pendaftar, pihak pelaksana kegiatan tidak mengetahui hal tersebut.

“Sekali lagi saya tegaskan Bahwasanya untuk pelaksanaan pemilihan bujang gadis tahun 2021, hanya ada lima katagori yang memang dinas pariwisata tentukan, yaitu Kategori juara satu Bujang Gades Linggau, kategori wakil satu sepasang, wakil dua sepasang, juga ada katagori bujang gades sosial budaya, dan katagori bujang gades pariwisata, sejauh inilah yang kami lombahkan,” ujar Jojo sapaan akrab Kepala Dinas Pariwisata Lubuklinggau, Rabu (28/07/2021).

Lebih lanjut, Dia menerangkan sejauh ini belum ada tambahan yang masuk ke kami, dan memang banyak usul untuk penambahan katagori namun belum kami tetapkan dan putuskan.

“Bujang gades persahabatan, bujang gades photo jenik, dan katagori favorit, namun ketiga katagori ini belum kami putuskan. Ini yang di usulkan oleh sponsor,” papar Jojo.

Dan belum ada tambahan yang menjadi masukkan kami, dan memang banyak usul dan belum kami tetapkan/ putuskan, sebab sejauh ini kami masih melakukan tahapan seleksi.

“Untuk penambahan kategori, belum ada komunikasi dengan kami oleh pihak ketiga untuk penambahan kategori-kategori, dan sejauh ini kami tidak melegalkan penilaian melalui kupon, karena tahapan belum masuk baru sebatas seleksi. kami cuma mempersiapkan tiga katagori itu saja,” himbaunya. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA