KOPI, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah / PERDA DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Penyidikan di UU 32 Tahun 2014 Pasal 275/265 Fungsi satpol PP, Bisa jadi mungkin belum merujuk UU tsb ttg fungsi satpol PP.
Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta. Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.
Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda. Draf tersebut terkonfirmasi dan dikirimkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Dalam Pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
- Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
- Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana
- Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
- Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
- Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
- Melakukan penyitaan benda dan atau surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara
- Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam ayat (3) pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahukan dimulai penyidikan dan hasil penyidikan kepada penyidik Polri.
Dalam Ayat 4 Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi. (Tim Pewarta DKI Jakarta)
Comment