by

Dugaan Korupsi Dana Desa, DPC LSM KOREK Laporkan Kades Rawasari

KOPI, Karawang – DPC LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Karawang melaporkan Kepala Desa (Kades) Rawasari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Karawang, Polda Jabar, Jumat (28/5/21). Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan Subur selaku Kades Rawasari.

Suhanta selaku Ketua DPC LSM KOREK Karawang didampingi kuasa hukumnya Aneng Winengsih, S.H., M.H., mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan Kades Rawasari atas dugaan korupsi yang merugikan uang negara. Anggaran tersebut berasal dari dana Desa Rawasari tahun 2020.

“Kami ke sini didampingi kuasa hukum untuk melaporkan Kades Rawasari ke Polres Karawang,” kata Suhanta.

Menurut Suhanta, beberapa hal yang mendasari pelaporan tersebut adalah ditemukannya beberapa kejanggalan dalam realisasi anggaran dana desa tersebut. Adapun temuannya adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa anggaran dana Desa Rawasari tahun 2020 akan dialokasikan untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa sub bidang pendidikan dan sub bidang kesehatan.
  2. Alokasi anggaran untuk sub bidang pendidikan sebesar Rp22.600.000,- dan sub bidang kesehatan Rp23.260.000,-.
  3. Dalam laporan realisasi APBDes Rawasari alokasi tersebut terealisasi sepenuhnya, namun faktanya anggaran sub bidang pendidikan hanya direalisasikan Rp8.100.000- dan sub bidang kesehatan direalisasikan Rp6.000.000,-.

Lanjut Suhanta, dengan adanya temuan tersebut patut diduga ada penyimpangan dalam realisasi anggaran dana Desa Rawasari. Beberapa bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut yaitu fotocopy laporan realisasi APBDes Rawasari, fotocopy surat penyataan yang ditandatangani Tujiono, S.Pd., selaku guru PAUD Al-Amanah Desa Rawasari.

“Ada beberapa bukti yang kami lampirkan sebagai laporan ke Polres Karawang,” tandasnya. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA