by

Disebut Ada WBP Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Begini Komentar Ketum DPN PPWI

KOPI, Jawa Barat – Seyogianya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau yang biasa disebut narapidana (napi) adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam artian seseorang yang sedang menjalani masa hukumannya.

Akan tetapi aneh bin ajaib jika ada WBP bisa leluasa berinteraksi dengan orang luar yang notabenenya bukan sesama WBP. Apalagi jika WBP itu bisa mengendalikan peredaran gelap narkotika dari dalam Lapas.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum DPN PPWI) Wilson Lalengke, ketika dimintai tanggapannya mengenai peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), baru-baru ini.

“Saya ikut mengamati statement Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli dengan jelas mengatakan ada WBP Gunung Sindur yang terlibat,” sesal Alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012 itu kepada wartawan, Jumat (28/05/2021).

Walaupun pihak Mapolres Tangsel, Lanjut Wilson, tidak menyebutkan keterlibatan WBP yang dimaksud ada di Lapas Gunung Sindur yang mana. Namun informasi ini tetap harus menjadi perhatian publik dan menjadi pekerjaan rumah (PR) oleh Kalapas Narkotika Gunung Sindur ataupun Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur.

“Setahu saya di Gunung Sindur itu ada dua Lapas, satu Lapas Narkotika dan yang satunya lagi Lapas Khusus Kelas II A, nah bisa jadi Pak Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel belum mau memberitahukan secara detail ada WBP yang terlibat itu di Lapas mana, karena masih dalam tahap pengembangan,” tegas Wilson yang juga dipercaya menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persima) ini.

Sebelumnya, Kamis (27/05/2021) Wiri selaku Ketua Pengurus PPWI Kabupaten Bogor mengaku, mendapat perintah dari Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke agar menindaklanjuti informasi ini untuk dilakukan konfirmasi ke Lapas yang ada di Gunung Sindur, ” iya saya dapat perintah dari Pak Wilson agar melakukan sosial kontrol dari informasi tersebut, dengan segera saya langsung hubungi Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Pak Mujiarto. Beliau menyampaikan kepada saya yang dimaksud ada keterlibatan WBP ini di Lapas yang dia pimpin atau di Lapas satunya lagi (Lapas Narkotika Gunung Sindur),” ujar Wiri mengutip penyampaian Mujiarto.

Akan tetapi, Mujiarto berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Tangsel untuk cross check informasi itu. “Baik kang, sampai sejauh ini kami belum ada konfirmasi dari pihak terkait untuk hal tersebut, dalam hal ini Polres Tangsel. Kami juga terbuka dan mendukung untuk pengungkapan kasus narkotika,” ujar Mujiarto.

Disinggung, jika nanti terbukti benar ada WBP yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini, langkah seperti apa yang akan diambil. Dengan singkat Mujiarto menjawab, sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran sama dengan Punishment. “Nanti kita lihat perkembangannya ya kang,”tutup Mujiarto.

Selang beberapa jam kemudian, Wiri juga mendapat jawaban tidak jauh berbeda dari hasil konfirmasi dengan Kalapas Narkotika Gunung Sindur Damari, tentu kami semua perang terhadap narkoba dan tidak mentolerir jika ada WBP kami masih ada yang terlibat jaringan narkotika.

“Terkait penangkapan dari Polres Tangsel, menyebut ada keterlibatan napi Lapas Gunung Sindur, kami disini ada dua Lapas. Karena sampai saat ini kami belum mendapat info resmi apapun, napi atas nama siapa, dari lapas mana, dan sebagainya dari Polres Tangsel. Namun demikian jika WBP kami terbukti ada yang terlibat tentu akan kami ambil tindakan sesuai aturan hukum dan SOP yang berlaku, demikian pak. Terima kasih,” ujar Damiri.

Untuk diketahui beberapa orang tersangka beserta barang bukti berupa Ganja seberat 29,46 Kg dan Sabu seberat 2,6 Kg telah diamankan oleh Mapolres Tangsel dari pengungkapan kasus narkotika jaringan lintas provinsi. (Red/Berbagai Sumber).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA